DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pakar Kebijakan Publik: Menhub Jangan Korbankan Ekonomi Masyarakat di Musim Mudik

image
Ilustrasi angkutan barang dan logistik pada musim mudik lebaran.

ORBITINDONESIA.COM - Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan aturan yang membebani masyarakat. Hal tersebut dia sampaikan berkenaan dengan aturan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan balik lebaran 2023.

Menteri perhubungan, Budi Karya Sumadi telah melarang angkutan logistik dengan sumbu 3 roda untuk melintas selama arus mudik dan balik lebaran. Padahal, angkutan tersebut dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah.

"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif, menuai pro-kontra dan merugikan juga bagi publik. karena sifatnya itu ya menurut saya kebjakan ini perlu memberikan ruang pengecualian-pengecualian," kata Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Rabu, 12 April 2023, mengomentari kebijakan terkait mudik.

Baca Juga: Profil Lengkap Iwan Kurniawan Hasyim Kepala BNN Tasikmalaya yang Viral Minta THR ke PO Budiman

Menhub dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok namun untuk pengangkutannya, diberikan toleransi. Kendati, distribusi air minum tidak diperkenankan menggunakan truk besar liat tiga sumbu roda.

Trubus menilai, kebijakan yang bersifat top down itu terlalu dipaksakan kepada masyarakat dan pengusaha. Dia melanjutkan, pemerintah telah melupakan bahwa ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar sehingga diperlukan masyarakat," katanya.

Trubus mengatakan, pembatasan truk 3 sumbu roda bagi industri makanan dan minuman akan berdampak pada kelangkaan pasokan pangan tertentu.

Baca Juga: Upaya Banding Putri Candrawathi Agar Dijatuhi Hukuman Ringan Gagal, Usia 70 Tahun Baru Bisa Bebas!

Berdasarkan data Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sektor yang terpengaruh aturan itu adalah industri roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak serta air minum dalam kemasan (AMDK).

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait