DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sikat Gigi Saat Puasa di Bulan Suci Ramadhan: Bikin Batal atau Nggak, Begini Hukumnya!

image
Ini hukumnya sikat gigi saat puasa di bulan suci Ramadhan.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu’alaihiwassalam bersabda:

“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwudhu."

Baca Juga: Buya Hamka Kapan Rilis Di Bioskop: Ini Jadwal Tayang, Daftar Pemain Film Dedikasi Seorang Filsuf dan Sastrawan

Dikutip OrbitIndonesia.com dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan perkara bersikat gigi.

"Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama."

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)."

Baca Juga: Menengok Patung Bunda Maria di Sulawesi Barat, Berhasil Pikat Kunjungan Wisatawan Lokal Bahkan Mancanegara!

Dari penjelasan singkat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa jika kita menyikat gigi atau memakai siwak, kemudian bulu sikat, bulu siwak, air atau bahkan pasta gigi terletan maka puasa dianggap batal.

Namun jika saat menyikat gigi tak ada satupun dari bulu sikat, air, ataupun pasta gigi yang tertelan dan hanya sampai batas mulut maka tidak membatalkan puasa.***

Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Halaman:
1
2

Berita Terkait