Sikat Gigi Saat Puasa di Bulan Suci Ramadhan: Bikin Batal atau Nggak, Begini Hukumnya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 24 Maret 2023 11:05 WIB
Dalam hadis riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Nabi Saulallahu’alaihiwassalam bersabda:
“Jika tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan untuk bersiwak (menyikat gigi) setiap kali akan beruwudhu."
Dikutip OrbitIndonesia.com dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan perkara bersikat gigi.
"Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama."
Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)."
Dari penjelasan singkat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa jika kita menyikat gigi atau memakai siwak, kemudian bulu sikat, bulu siwak, air atau bahkan pasta gigi terletan maka puasa dianggap batal.
Namun jika saat menyikat gigi tak ada satupun dari bulu sikat, air, ataupun pasta gigi yang tertelan dan hanya sampai batas mulut maka tidak membatalkan puasa.***
Dapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.