Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Mulai Usia Anak sampai Dewasa, Berlaku Sejak 19 Desember 2022
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 20 Desember 2022 07:49 WIB
ORBITINDONESIA- Buat kamu yang sudah merencanakan liburan pada momentum hari Natal dan Tahun Baru 2023, ada syarat terbaru untuk naik kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan kereta api dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api, mulai 19 Desember 2022.
Berikut syarat terbaru yang harus kamu catat agar perjalananmu menggunakan kereta api lancar tanpa halangan.
Baca Juga: Cuplikan Film Bleach Thousand Year Blood War Terbaru, Lengkap dengan Link Nonton Streaming Gratis
"Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
Joni mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Adapun perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 tahun hingga 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Presiden Jokowi kepada Yudo Margono: Pendekatan Humanis di Papua Baik Tapi Harus Tegas
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh