Kasus Intel Polisi Nyamar jadi Wartawan, Media dan Organisasi Pers Berbenah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 22:18 WIB
Sebab, organisasi pers dinilai tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," tutur Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers.
Berkaca dari kasus Umbaran Wibowo, AJI dan LBH Pers menilai organisasi pers harus lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya.
Hal ini untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
"Kami juga mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," pungkas Ade. ***