Daftar Beasiswa LPDP 2022 untuk Dokter Spesialis, Ini Pengabdian hingga Sanksi Berat Bila Melanggar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 Desember 2022 17:43 WIB
ORBITINDONESIA- Pendaftaran beasiswa LPDP 2022 untuk dokter spesialis telah dibuka.
Bila pendaftar sudah dinyatakan lolos dan diterima dalam program beasiswa LPDP, berikut pengabdian yang wajib dilakukan.
Setelah tuntas menjalani pendidikan dari universitas yang dituju, ada sejumlah pengabdian yang wajib dilakukan para penerima beasiswa LPDP.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Dokter Spesialis, Catat 15 Persyaratan Umum yang Harus Terpenuhi
Bila tidak dilakukan, ada sejumlah sanksi berat yang siap menanti, apa saja? Berikut 3 poin penting yang harus kamu catat.
1. Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
2. Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2022 Dibuka, Cek Program Studi yang Tersedia
3. Apabila Penerima beasiswa Dokter spesialis atau subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Sebelumnya, dikabarkan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengumumkan pendaftaran baru untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) khusus untuk dokter spesialis.
Pendaftaran beasiswa LPDP 2022 dokter spesialis sudah dimulai sejak 28 November 2022 dan akan berakhir pada 29 Desember 2022.
Baca Juga: Catat Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal Pendaftaran hingga Seleksi Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis
Buat para dokter yang ingin naik ke jenjang dokter spesialis, berikut persyaratan khusus yang harus dimiliki sebelum mendaftar beasiswa LPDP 2022.
Berikut persyaratan khusus yang dirangkum OrbitIndonesia dari laman resmi LPDP.
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.peaersonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP
Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis
Program ini dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.
Program Dokter Spesialis mencakup spesialis jantung, stroke, urologi, dan kanker, spesialis gigi dan spesialis lainnya.
Program Dokter Subspesialis mencakup subspesialis jantung, urologi-nefrologi, kanker, dan subspesialis lainnya.***