Buruan Daftar, Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis, Berakhir 29 Desember, Cek Persyaratan Khususnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 Desember 2022 10:39 WIB
ORBITINDONESIA- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengumumkan pendaftaran baru untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) khusus untuk dokter spesialis.
Pendaftaran beasiswa LPDP 2022 dokter spesialis sudah dimulai sejak 28 November 2022 dan akan berakhir pada 29 Desember 2022.
Buat para dokter yang ingin naik ke jenjang dokter spesialis, berikut persyaratan khusus yang harus dimiliki sebelum mendaftar beasiswa LPDP 2022.
Baca Juga: UMK Jember Naik Rp 200 Ribu, Apindo Sebut Ketetapan Berdasarkan Permenaker Cacat Hukum, Kok Bisa
Berikut persyaratan khusus yang dirangkum OrbitIndonesia dari laman resmi LPDP.
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.