Bea dan Cukai Madura Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 03 Desember 2022 08:27 WIB
ORBITINDONESIA - Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, menyita jutaan batang rokok ilegal dalam operasi di area pintu masuk Jembatan Suramadu, sisi Madura di Kabupaten Bangkalan pada 29 November 2022.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat 2 Desember 2022 malam, total rokok ilegal yang disita 1.382.000 batang bernilai Rp1,5 miliar lebih.
Jumlah kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp985 juta lebih.
Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.
Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.
Sasarannya adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya. Dasar ketentuan operasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," katanya.
Baca Juga: Cek UMP Jawa Timur 2023, Khofifah Indar Parawansa Umumkan Kenaikan Upah 7,8 Persen
Hasil operasi oleh Bea Cukai Madura terkait peredaran rokok ilegal ini menambah daftar temuan rokok yang tidak dilekati pita cukai semakin banyak.