Ali Samudra: Fikih Perang dan Perlindungan Terhadap Kemanusiaan
(Membaca Iran dalam Konflik Asimetris Melawan Agresor Amerika dan Israel)
Oleh Ali Samudra
ORBITINDONESIA.COM - Bagi Iran, perang bukanlah sekadar upaya menundukkan musuh, melainkan ujian terhadap komitmen moral suatu bangsa. Dalam menghadapi musuh yang dianggap brutal sekalipun, Iran menegaskan pentingnya pembatasan diri. Prinsip ini bukan sekadar retorika, tetapi berakar pada doktrin Fikih Perang yang menekankan keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap non-kombatan.
Dalam kerangka ini, perang tidak boleh melampaui batas-batas kemanusiaan. Bahkan dalam kondisi terdesak, tindakan yang melampaui etika dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum Ilahi. Ini menjadi pembeda mendasar antara pendekatan Iran dan banyak kekuatan militer modern yang seringkali menggunakan doktrin “total war” tanpa batas yang jelas.
Keberanian Melawan Superpower
Tidak dapat dipungkiri bahwa Amerika Serikat adalah kekuatan militer paling dominan di dunia, dengan teknologi dan anggaran pertahanan yang jauh melampaui negara lain. Bersama Israel, mereka membentuk poros kekuatan yang sangat sulit ditandingi.
Namun, Iran menunjukkan keberanian yang jarang ditemukan: menghadapi dua kekuatan besar tersebut secara langsung. Dalam narasi Iran, ini bukan sekadar konflik politik, tetapi perjuangan eksistensial antara kedaulatan dan dominasi.
Keberanian ini sering dipandang sebagai “irrasional” oleh pengamat Barat, tetapi dalam kerangka ideologis Iran, ini adalah manifestasi dari prinsip istiqāmah (keteguhan) dan tawakkal (berserah diri kepada Tuhan).
Integrasi Nilai Spiritual dan Kebijakan Negara
Salah satu kekuatan Iran adalah kemampuannya mengintegrasikan nilai-nilai spiritual dalam kebijakan negara, termasuk dalam perang. Ini memberikan dimensi moral yang memperkuat ketahanan psikologis bangsa.
Para pemimpin Iran tampil sebagai teladan melalui gaya hidup sederhana dan komitmen terhadap pelayanan publik. Figur pemimpin tertinggi, bersama jajaran pejabat negara, diproyeksikan sebagai representasi kepemimpinan yang religius dan berorientasi pada rakyat.
Di tengah tekanan blokade ekonomi selama 47 tahun, Iran tetap berupaya memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya—mulai dari pangan, pendidikan hingga tingkat universitas, serta pengembangan ilmu pengetahuan, filsafat, dan teknologi. Narasi ini memperkuat legitimasi internal sekaligus daya tahan nasional.
Penutupan Selat Hormuz: Strategi atau Fikih?
Salah satu kebijakan strategis paling kontroversial adalah ancaman penutupan Selat Hormuz. Selat ini merupakan jalur vital bagi sekitar 20% distribusi minyak dunia. Dalam perspektif geopolitik, langkah ini jelas merupakan tekanan ekonomi global. Namun, dalam perspektif Iran, tindakan tersebut memiliki legitimasi dalam fikih perang.
Dalam hukum Islam, terdapat prinsip al-muqābalah bil-mithl (membalas secara setimpal). Jika suatu negara diserang secara tidak adil, maka ia memiliki hak untuk menggunakan seluruh kapasitas strategisnya untuk mempertahankan diri, termasuk mengganggu jalur logistik musuh. Penutupan Selat Hormuz diposisikan sebagai bentuk defensive deterrence, bukan agresi murni.
Iran bahkan memberikan peringatan sebelumnya, jika Iran terus saja diserang maka bukan tidak mungkin Selat Hormuz akan ditutup —sebuah langkah yang menunjukkan adanya dimensi etika dalam strategi tersebut. Peringatan ini juga mencerminkan prinsip i’lām qabla al-qitāl (pemberitahuan sebelum peperangan), yang dikenal dalam tradisi Islam klasik.
Fatwa Anti-Nuklir: Idealitas yang Diuji
Fatwa anti-nuklir Iran sering dipandang sebagai bukti komitmen moral. Bahwa senjata pemusnah massal tidak memiliki tempat dalam etika Islam, karena menimbulkan kerusakan yang sangat besar (fasād fil-arḍ).
Namun realitas politik kembali menguji konsistensi tersebut. Ketika ancaman eksistensial meningkat, muncul wacana bahwa pengembangan senjata nuklir bisa menjadi “pilihan terakhir”.
Di sini, kita melihat ketegangan klasik antara moralitas dan survival. Sebuah dilema yang tidak hanya dihadapi Iran, tetapi hampir semua negara dalam sistem internasional yang anarkis.
Pertanyaannya: apakah prinsip moral dapat bertahan ketika eksistensi negara dipertaruhkan?
Kemanusiaan di Tengah Kekacauan
Perang Iran melawan Amerika dan Israel menunjukkan satu hal yang sangat jelas: perang modern tidak hanya menguji kekuatan, tetapi juga menguji nilai.
Iran berhasil menunjukkan ketahanan luar biasa. Namun ketahanan saja tidak cukup untuk mendefinisikan kemenangan.
Dalam perspektif fikih: kemenangan sejati adalah kemenangan yang tidak menghancurkan kemanusiaan.
Di tengah dunia yang semakin brutal, fikih perang tidak kehilangan relevansinya. Sebaliknya, ia justru menjadi semakin penting—bukan sebagai penghambat, tetapi sebagai penjaga agar manusia tidak kehilangan dirinya sendiri.
Membela Kaum Mustaḍ‘afīn dalam Fikih Perang
Dalam perspektif fikih Islam, membela kaum tertindas bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban moral dan religius. Konsep ini berakar pada banyak ayat Al-Qur’an yang menyerukan pembelaan terhadap mereka yang dizalimi.
Iran secara konsisten menyatakan bahwa dukungannya terhadap rakyat Palestina adalah bentuk “pembelaan yang sah” (legitimate defense), bukan agresi. Presiden Iran bahkan menegaskan bahwa perjuangan rakyat Palestina merupakan hak untuk mempertahankan diri dari penindasan dan pendudukan.
Lebih jauh, narasi ini juga diperkuat oleh pandangan bahwa penderitaan rakyat Palestina—mulai dari korban sipil, penghancuran infrastruktur, hingga pengungsian massal—dipandang sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang harus dilawan. Iran bahkan menyebut peristiwa di Gaza sebagai salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern.
Mobilisasi Massal: 30 Juta Relawan
Fenomena lebih dari 30 juta rakyat Iran yang mendaftarkan diri sebagai relawan merupakan peristiwa luar biasa dalam sejarah modern. Dalam perspektif sosiologis, ini mencerminkan tingkat kohesi sosial dan ideologis yang sangat tinggi.
Seorang sastrawan Rusia bahkan menyebutnya sebagai “keajaiban sejarah.” Mobilisasi ini tidak hanya menunjukkan kesiapan militer, tetapi juga legitimasi moral rezim di mata rakyatnya. Dalam konteks fikih, partisipasi sukarela ini juga sejalan dengan konsep jihad difā’i (perang defensif), di mana setiap warga memiliki kewajiban untuk membela tanah air ketika diserang.
Perlindungan Terhadap Kemanusian
Dalam perang, Islam melarangan dengan tegas membunuh non-kombatan—wanita, anak-anak, orang tua, bahkan mereka yang tidak terlibat dalam peperangan. Dalam Kekristenan, ajaran kasih menjadi pusat moralitas. Dalam Buddhisme, welas asih (karuna) adalah jalan utama menuju pencerahan. Ini menunjukkan bahwa kemanusiaan memiliki titik temu yang sangat dalam.
Dalam hukum modern pun, prinsip ini ditegaskan melalui Konvensi Jenewa, yang secara eksplisit melarang serangan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata. Artinya, baik dalam perspektif agama maupun hukum internasional, menjadikan rakyat sipil sebagai korban bukanlah sesuatu yang bisa dibenarkan.
Pelajaran bagi Indonesia
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab moral untuk mengembangkan paradigma keamanan yang tidak hanya kuat secara militer, tetapi juga berakar pada nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip perlindungan sipil, keadilan, dan proporsionalitas harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan pertahanan.
Karena itu, yang kita butuhkan hari ini bukan hanya kekuatan, tetapi kesadaran. Bahwa kemenangan sejati bukanlah ketika musuh hancur, tetapi ketika kemanusiaan tetap terjaga. Bahwa keberanian terbesar bukanlah menghancurkan, tetapi menahan diri.
Dunia yang kita harapkan bukan dunia tanpa konflik—karena itu mungkin utopis—tetapi dunia yang, bahkan dalam konflik sekalipun, tetap menjaga batas-batas kemanusiaan.***
Pondok Kelapa, 1 Mei 2026
*Ali Samudra, Pembina Yayasan Masjid Baitul Muhajirin
(Pengantar Diskusi Ba'da Sholat Jumat, 1 Mei 2026 Masjid Baitul Muhajirin - Pondok Kelapa - Jakarta Timur) ***