Polda Lampung Musnahkan Seratusan Kilogram Narkotika
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 09 November 2022 17:41 WIB
ORBITINDONESIA - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 171,5 kilogram narkotika/psikotropika jenis sabu dari berbagai perkara yang ditangani mulai Agustus sampai Oktober 2022.
Selain sabu, pada periode selama tiga bulan tersebut turut dimusnahkan juga 310 kilogram ganja, 43,129 butir pil ekstasi, dan 5000 butir happy five.
"Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 orang tersangka," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Subianto pada pemusnahan di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu 9 November 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
lampunBaca Juga: Pantai Gigi Hiu di Lampung Jadi Destinasi Wisata Bagi Petualang Sejati yang Anti Mainstream
Baca Juga: Dua Kereta Api Babaranjang Tabrakan di Lampung, Tidak Ada Korban Jiwa
Dia melanjutkan ratusan kilogram sabu itu adalah hasil penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selaran, rumah kos, wisma, rumah makan, sampai di sebuah ladang di Provinsi Aceh.
Subianto menambahkan untuk 64 orang tersangka sendiri yang ditangkap adalah hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta.
"Tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung, DPRD Lampung, BNNP, Wali Kota, Balai Pom, Korem 043/Gatam, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Satpol PP Lampung, Dinkes Lampung, Kejati Lampung, ASDP, Denpom, Bupati Lampung Selatan, dan Pokdar Kamtibmas. ***