THR 2026 Kena Pajak: Dampak dan Kontroversinya

ORBITINDONESIA.COM – Tahun 2026 menjadi tahun yang penuh dinamika bagi pekerja di Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi hak setiap karyawan, kembali disorot karena akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pekerja dan pemberi kerja.

Kabar tentang THR yang dikenakan pajak bukanlah hal baru. Namun, perdebatan mencuat kembali setelah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa THR 2026 tetap menjadi objek pajak. Kebijakan ini didasarkan pada regulasi perpajakan yang berlaku, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Peraturan Pemerintah terkait tarif pajak PPh 21.

THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap sehingga dikenakan PPh 21. Dalam praktiknya, perhitungan pajak THR menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER). Ini berarti, meskipun THR hanya diberikan setahun sekali, pengaruhnya terhadap total penghasilan bruto karyawan cukup signifikan, yang berujung pada potongan pajak yang lebih besar.

Bagi sebagian pekerja, kebijakan ini dianggap memberatkan karena mengurangi daya beli menjelang hari raya. Namun, dari sisi pemerintah, penarikan pajak dari THR dipandang sebagai langkah untuk menjaga kestabilan keuangan negara, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kebijakan ini adil bagi semua pihak?

Keputusan untuk tetap mengenakan pajak pada THR 2026 mengundang perdebatan yang belum akan mereda dalam waktu dekat. Seiring dengan itu, penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk terus mengevaluasi kebijakan ini agar lebih inklusif. Akankah ada perubahan dalam kebijakan ini di masa depan? (Orbit dari berbagai sumber, 7 Maret 2026)