Satu Abad NU: Perempuan sebagai Penyangga Moral, Bukan Sekadar Simbol

Oleh Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, S.H.I, M.S.I, Anggota  Asosiasi Profesor Muslimat NU/Guru Besar UIN Syahida, Jakarta.

ORBITINDONESIA.COM - Satu abad Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar penanda usia organisasi, melainkan momentum refleksi sejarah tentang peran, arah, dan tanggung jawab peradaban yang dipikul jam’iyah Islam terbesar di Indonesia—bahkan dunia.

Dengan jumlah pengikut sekitar 159 juta jiwa pada 2024, NU menghadapi persoalan yang kian kompleks: gizi, literasi, pendidikan, keilmuan, moralitas, keulamaan, kemandirian ekonomi, hingga etika di era digital dan kecerdasan buatan. Dalam pusaran persoalan itulah, posisi perempuan NU menjadi kunci -- bukan sebagai pelengkap simbolik, melainkan sebagai penyangga moral umat.

Sejak awal berdirinya, NU bertumpu pada tradisi keilmuan pesantren yang memuliakan sanad, adab, dan tanggung jawab sosial. Kitab-kitab rujukan kaum Nahdliyin seperti Ihya’ Ulum al-Din karya Imam al-Ghazali menegaskan bahwa kemuliaan manusia ditentukan oleh akhlak dan ilmu, bukan oleh jenis kelamin.

Dalam kerangka ini, perempuan tidak pernah ditempatkan sebagai warga kelas dua. Bahkan, dalam Uqud al-Lujjain yang kerap diperdebatkan, jika dibaca secara kontekstual dan kritis -- sebagaimana dilakukan ulama NU kontemporer -- pesan utamanya adalah keseimbangan hak dan kewajiban dalam relasi etis, bukan subordinasi buta.

Sejarah NU mencatat peran perempuan yang jauh dari pinggiran. Lahirnya Muslimat NU dan Fatayat NU adalah bukti bahwa perempuan diberi ruang struktural untuk berkhidmat, mendidik, dan memimpin.

Tokoh-tokoh seperti Nyai Khairiyah Hasyim -- putri Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari -- menjadi contoh ulama perempuan yang berwibawa secara keilmuan sekaligus progresif dalam pendidikan.

Ia mendirikan madrasah perempuan pada masa ketika akses pendidikan bagi kaum hawa masih sangat terbatas. Di sini tampak jelas bahwa perempuan NU sejak awal memikul tanggung jawab keilmuan, bukan sekadar peran domestik.

Namun, satu abad berlalu, tantangan berubah wajah. Masalah gizi dan stunting, rendahnya literasi, ketimpangan akses pendidikan, serta krisis moral di ruang digital menuntut peran perempuan NU yang lebih strategis.

Ibu bukan hanya pendidik pertama di rumah, tetapi juga agen literasi, etika digital, dan penanaman nilai keislaman yang ramah serta berkeadaban. Dalam konteks ini, perempuan NU sesungguhnya berada di garis depan peradaban -- menjadi benteng pertama sekaligus jembatan perubahan.

Kitab Ta’lim al-Muta’allim karya al-Zarnuji menekankan pentingnya adab sebelum ilmu. Pesan ini relevan di era AI, ketika pengetahuan begitu mudah diakses, tetapi kebijaksanaan justru langka.

Perempuan NU, dengan tradisi pengasuhan dan pendidikan nilai, memiliki modal kultural untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak melahirkan kekosongan moral. Di sinilah peran perempuan sebagai penyangga moral menemukan relevansi mutakhirnya.

Dialog dengan pemikiran modern tentang perempuan juga tak terelakkan. Buku-buku seperti The Second Sex karya Simone de Beauvoir atau pemikiran feminisme Islam ala Amina Wadud dan Fatima Mernissi membuka ruang tafsir baru tentang keadilan gender.

NU, dengan prinsip al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah, memiliki bekal metodologis untuk melakukan ikhtiar pembaruan tanpa tercerabut dari akar tradisi. Perempuan NU tidak harus memilih antara menjadi religius atau progresif; keduanya dapat berjalan seiring.

Namun, harus diakui, masih ada pekerjaan rumah besar. Representasi perempuan dalam pengambilan keputusan strategis, penguatan ekonomi berbasis jamaah, hingga pengakuan terhadap otoritas keulamaan perempuan belum sepenuhnya ideal.

Tantangan ini bukan semata isu gender, melainkan soal keberlanjutan moral dan intelektual NU itu sendiri. Organisasi sebesar NU tidak mungkin menjawab persoalan umat jika setengah dari potensi intelektual dan moralnya tidak diberdayakan secara maksimal.

Memasuki abad kedua, NU dituntut memperlakukan perempuan bukan sebagai ikon seremoni, tetapi sebagai subjek sejarah. Perempuan NU adalah penjaga nilai, pendidik generasi, sekaligus aktor perubahan sosial. Jika NU ingin tetap relevan di tengah disrupsi digital dan kecerdasan buatan, maka penguatan peran Perempuan -- dalam ilmu, moral, dan kepemimpinan -- bukan pilihan, melainkan keniscayaan.

Satu abad NU adalah cermin panjang perjalanan umat. Di dalam cermin itu, perempuan NU seharusnya tampak bukan sebagai bayangan samar, melainkan sebagai tiang penyangga yang kokoh. Dari rahim tradisi pesantren hingga lanskap dunia digital, perempuan NU memanggul amanah besar: menjaga moral, menghidupkan ilmu, dan menuntun pembaruan. Bukan sekadar simbol, tetapi penentu arah.

Jika peran perempuan NU dibicarakan secara serius, maka persoalan representasi di ruang-ruang kekuasaan tak bisa dihindari. Dalam ranah legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, kehadiran perempuan masih jauh tertinggal dibanding laki-laki.

Di parlemen, misalnya, kuota afirmatif 30 persen yang ditetapkan undang-undang belum pernah benar-benar terpenuhi. Angka keterwakilan perempuan masih berputar di kisaran dua puluh persen—itu pun belum seluruhnya memiliki daya tawar politik yang kuat. Dalam lembaga eksekutif dan yudikatif, situasinya tak jauh berbeda: perempuan sering hadir sebagai pengecualian, bukan sebagai arus utama.

Ironisnya, kondisi ini berlangsung di tengah basis sosial NU yang mayoritas perempuan—baik sebagai ibu rumah tangga, guru madrasah, penggerak sosial, maupun kader organisasi.

Ada jarak mencolok antara besarnya peran kultural perempuan NU dan kecilnya akses struktural mereka terhadap kekuasaan dan pengambilan keputusan. Perempuan diminta menjaga moral, tetapi tidak diberi ruang cukup untuk menentukan arah kebijakan moral itu sendiri.

Masalah ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berkelindan dengan konstruksi fikih klasik yang—dalam banyak tafsir—masih menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Dalam kitab-kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi pesantren, relasi laki-laki dan perempuan sering dipahami secara hierarkis.

Kitab Fath al-Qarib, Taqrib, hingga Uqud al-Lujjain memuat pandangan bahwa laki-laki adalah qawwam (pemimpin mutlak), sementara perempuan ditempatkan dalam kerangka ketaatan domestik. Ketika dibaca secara literal tanpa konteks sosial-historis, teks-teks ini kerap menguatkan ketimpangan.

Dalam soal hak waris, perempuan masih menerima bagian setengah dari laki-laki dengan asumsi klasik bahwa tanggung jawab ekonomi sepenuhnya berada di pundak suami. Padahal, dalam realitas sosial hari ini, perempuan NU tidak sedikit yang menjadi tulang punggung keluarga -- bahkan pencari nafkah utama. Ketentuan ini, jika tidak ditafsirkan ulang secara kontekstual, berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural.

Persoalan poligami juga menjadi luka lama yang belum sepenuhnya disembuhkan. Secara fikih, poligami dianggap sah dengan syarat keadilan. Namun, harus diakui secara jujur: praktik poligami di kalangan NU -- sebagaimana di komunitas Muslim lain -- sering kali jauh dari prinsip keadilan substantif.

Keadilan direduksi menjadi soal materi, sementara keadilan emosional, psikologis, dan martabat perempuan diabaikan. Dalam banyak kasus, perempuan yang menolak poligami justru distigma sebagai tidak taat, kurang iman, atau bahkan mbalelo terhadap ajaran agama.

Masalah pembagian harta bersama (gono-gini) pasca perceraian pun kerap merugikan perempuan. Dalam praktik hukum dan budaya, perempuan sering kali berada pada posisi tawar yang lemah, terlebih jika tidak memiliki akses ekonomi dan pengetahuan hukum.

Kitab-kitab fikih klasik jarang memberi ruang pembahasan mendalam tentang keadilan pascaperkawinan dari perspektif perempuan. Akibatnya, perempuan yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan karier demi keluarga justru terjerembab dalam kerentanan sosial ketika ikatan rumah tangga retak.

Situasi ini menciptakan paradoks besar: perempuan NU diminta menjadi penyangga moral umat, tetapi dibatasi oleh sistem sosial dan tafsir keagamaan yang tidak sepenuhnya berpihak pada keadilan.

Ketika perempuan mengajukan kritik, mereka kerap dicap melawan tradisi, merusak tatanan, atau terpengaruh pemikiran Barat. Padahal, kritik semacam itu justru lahir dari tanggung jawab keilmuan dan kesetiaan pada nilai keadilan Islam itu sendiri.

Karena itu, ikhtiar pembaruan tidak bisa berhenti pada slogan. Perempuan NU perlu didorong -- dan mendorong diri mereka sendiri -- untuk melakukan pembacaan ulang terhadap fikih, kitab kuning, dan praktik sosial yang timpang.

Pembaruan ini bukan pembangkangan, melainkan kelanjutan dari tradisi ijtihad yang telah lama hidup dalam sejarah Islam. Tanpa keberanian merombak struktur ketidakadilan, perempuan NU akan terus dibebani tanggung jawab moral tanpa diberi martabat dan daya saing yang setara dalam kehidupan riil.

Di abad kedua NU, perempuan tidak cukup hanya dimuliakan dalam pidato dan peringatan hari lahir. Mereka harus dihadirkan dalam hukum, kebijakan, dan tafsir keagamaan yang adil. Jika NU sungguh ingin menjadi penyangga peradaban, maka pembebasan perempuan dari ketimpangan structural -- baik di ranah negara maupun fikih -- bukan agenda pinggiran, melainkan jantung pembaruan itu sendiri.

Sejarah Indonesia sendiri sesungguhnya telah memberi teladan tentang kegagahan perempuan jauh sebelum istilah emansipasi populer. Nama-nama seperti Cut Nyak Dien, Laksamana Malahayati, RA Kartini, hingga Dewi Sartika adalah bukti bahwa perempuan Nusantara mampu tampil sebagai pemimpin, pemikir, dan pejuang -- bahkan di tengah keterbatasan sosial, budaya, dan politik yang mengekang.

Cut Nyak Dien bukan hanya simbol perlawanan terhadap kolonialisme Belanda, tetapi representasi keberanian moral seorang perempuan yang memimpin perang di ruang yang sepenuhnya maskulin. Malahayati, laksamana perempuan pertama di dunia modern, mematahkan anggapan bahwa kepemimpinan militer adalah kodrat laki-laki semata.

Sementara RA Kartini dan Dewi Sartika memilih medan perjuangan yang berbeda: pendidikan dan kesadaran. Mereka memahami bahwa penjajahan paling halus adalah kebodohan, dan pembebasan paling mendasar adalah pengetahuan.

Yang menarik, kegagahan para perempuan itu tidak lahir dari sistem yang ramah perempuan. Mereka justru tumbuh dalam struktur sosial yang membatasi ruang gerak kaum hawa. Namun, keterbatasan tidak menghalangi visi mereka untuk melihat jauh ke depan. Mereka bergerak melampaui zamannya -- tanpa terus-menerus menengok ke belakang. Spirit inilah yang seharusnya menjadi inspirasi perempuan NU dan perempuan Indonesia hari ini.

Tantangan ke depan jauh lebih kompleks. Di era digital dan kecerdasan buatan, persoalan perempuan tidak lagi sebatas akses pendidikan, tetapi juga akses terhadap pengetahuan, teknologi, dan pengambilan keputusan strategis. Ironisnya, sistem sosial Indonesia -- yang religius dan paternalistic --belum sepenuhnya mengakui bahwa perempuan memiliki hak dan kapasitas yang setara dengan laki-laki, baik dalam ruang publik maupun privat.

Dalam konteks inilah, pembacaan ulang terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama yang tidak emansipatoris menjadi keniscayaan. Ayat tentang qiwamah, hadis tentang kepemimpinan perempuan, atau pandangan fikih klasik tentang relasi suami-istri tidak bisa terus dipahami secara literal dan ahistoris. Al-Qur’an turun sebagai petunjuk keadilan, bukan sebagai alat pembekuan sosial. Hadis hadir untuk memuliakan manusia, bukan untuk melanggengkan ketimpangan.

Tradisi NU sejatinya memiliki modal besar untuk melakukan tafsir ulang ini. Ushul fikih, maqashid al-syariah, dan kaidah taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wal amkinah memberikan legitimasi keilmuan untuk menyesuaikan hukum dengan tuntutan zaman. Tafsir yang menempatkan perempuan sebagai makhluk subordinat bukanlah kebenaran final, melainkan produk sosial dari zamannya. Mengkritiknya bukan berarti menolak agama, tetapi justru menjalankan amanah tanggung jawab keilmuan.

Perempuan NU tidak boleh terus dibebani kewajiban moral tanpa dibekali otoritas intelektual dan sosial. Mereka perlu tampil sebagai penafsir, pemimpin, dan pengambil keputusan—baik di pesantren, organisasi, parlemen, maupun ruang digital. Jika tidak, NU berisiko kehilangan separuh energi moral dan intelektualnya sendiri.

Belajar dari Cut Nyak Dien hingga Kartini, masa depan tidak dibangun dengan nostalgia, tetapi dengan keberanian melampaui batas lama. Perempuan NU dan perempuan Indonesia hari ini dituntut untuk melihat jauh ke depan: memperjuangkan keadilan, merombak tafsir yang timpang, dan memastikan bahwa agama tetap menjadi sumber pembebasan, bukan pembatas.

Di abad kedua NU, perempuan bukan hanya penjaga moral, tetapi penentu arah sejarah. Jika moral adalah fondasi peradaban, maka perempuan adalah tiangnya. Tanpa mereka berdiri tegak dan setara, bangunan besar bernama NU -- juga Indonesia -- akan rapuh menghadapi tantangan zaman.***