Toto Dirgantoro: Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari-hari Besar Keagamaan Bikin Para Eksportir Rugi Miliaran Rupiah
ORBITINDONESIA.COM - Dalam industri logistik, keterlambatan pengiriman barang menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh perusahaan maupun pelanggan. Ketika barang tidak tiba tepat waktu, hal ini bisa berdampak pada kepercayaan pelanggan, efisiensi operasional, hingga potensi kerugian finansial.
Sayangnya, kepedulian pemerintah terhadap permasalahan ini sepertinya tidak ada. Terbukti, Kementerian Perhubungan yang pada setiap momen hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran dan Nataru selalu menerapkan kebijakan yang melarang truk-truk sumbu 3 yang sangat dibutuhkan para pengusaha khususnya eksportir untuk membawa barang-barang mereka ke pelabuhan untuk dikirim ke para buyer di luar negeri.
Kebijakan ini sangat merugikan para eksportir yang otomatis tidak bisa mengirimkan barang kepada pelanggan mereka karena dilarang beroperasi, apalagi waktu pelarangan itu terlalu lama.
Sekjen Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro, mengatakan keterlambatan pengiriman barang tidak hanya sekedar membuat pelanggan kecewa, tetapi juga bisa berdampak lebih besar terhadap bisnis. Menurutnya, para pelanggan atau buyer itu cenderung mengandalkan kecepatan dan ketepatan dalam pengiriman.
“Jika sebuah bisnis sering mengalami keterlambatan, pelanggan bisa kehilangan kepercayaan dan beralih ke kompetitor yang lebih andal,” ujarnya.
Ketika pengiriman terlambat, lanjutnya, para eksportir itu juga sering kali harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kompensasi pelanggan, baik dalam bentuk diskon, pengiriman ulang, atau refund. Selain itu, keterlambatan juga dapat menghambat perputaran stok, sehingga berdampak pada arus kas perusahaan.
“Bagi perusahaan yang bergantung pada rantai pasokan yang ketat, keterlambatan pengiriman bisa menyebabkan ketidakseimbangan stok. Hal ini bisa berujung pada kelangkaan barang atau justru penumpukan stok yang tidak diperlukan,” katanya.
Selain itu, dia menuturkan bahwa di era digital saat ini, pelanggan tidak ragu untuk membagikan pengalaman buruk mereka di media sosial atau platform ulasan. “Jadi, keterlambatan pengiriman yang berulang dapat merusak citra perusahaan dan menurunkan reputasi brand di mata publik,” tuturnya.
Dia menjelaskan keterlambat pengiriman itu juga bisa menyebabkan matinya surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri. Akibatnya, transaksi otomatis akan batal. “Artinya, pengusaha eksportir sangat dirugikan karena sudah memproduksi barang tersebut,” ucapnya.
Jika masih bisa mengejar closing time saja, menurut Toto, itu sudah dikenakan denda administrasi sebesar Rp 800-900 ribu. Apalagi, lanjutnya, kalau sampai terjadi jadwal pada saat kapal itu tiba di pelabuhan dan barang itu tidak ada. Artinya, barang itu tidak terangkut.
“Ini yang menjadi problem besar. Karena, hal itu bisa menyebabkan gagal transaksi, dan akhirnya pengiriman tertunda dan sebagainya. Ini yang sebetulnya kerugiannya cukup besar,” tukasnya.
Karena, katanya, kapal itu tidak tergantung apakah ada liburan di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Menurutnya, kapal itu internasional dan tetap saja jalan sesuai schedule mereka. “Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan pelarangan tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita,” ungkapnya.
Terkait kerugian yang dialami para eksportir akibat pelarangan operasional truk sumbu 3 itu, menurut Toto, besarannya berbeda-beda tergantung harga produknya. “Tapi, kisaran kerugiannya itu jika dikumpulkan dari semua sektor bisa mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Makanya, dia mengutarakan saat diberlakukan pelarangan itu, untuk menghindari kerugian tersebut, biasanya para eksportir akan tetap berusaha dalam mencari solusi.
“Jika memang closing time para eksportir itu jatuhnya di tanggal 26 atau 30 Desember dan itu masih terkena pembatasan, mereka pasti akan berusaha untuk melakukan jalan keluar dengan pengawalan. Untuk jasa pengawalan itu, saya dapat informasi dari mereka, bayarannya berkisar Rp 1,5 - 2,5 juta per kontainer,” tuturnya.***