Gedung Putih Membela Pengampunan Mantan Presiden Honduras atas Vonis Perdagangan Narkoba
ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, pada hari Senin,1 Desember 2025 membela janji pengampunan Presiden Donald Trump terhadap mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, dengan alasan bahwa vonis perdagangan narkoba di AS yang dijatuhkan kepadanya merupakan akibat dari "penuntutan berlebihan" era Biden.
Trump "menentang nilai-nilai pemerintahan sebelumnya, dan mereka mendakwanya karena ia adalah presiden Honduras," ujarnya, seraya menambahkan bahwa presiden memutuskan untuk mengampuni Hernandez setelah mendengar kekhawatiran yang disampaikan oleh para pendukungnya.
Leavitt juga menepis pertanyaan apakah pengampunan terhadap seorang terpidana pengedar narkoba melemahkan pembenaran pemerintah atas serangan mematikan terhadap kapal-kapal di Karibia yang menurut para pejabat membawa narkoba ke AS.
"Presiden Trump telah cukup jelas dalam pembelaannya terhadap tanah air Amerika Serikat, untuk menghentikan narkotika ilegal ini masuk ke perbatasan kita, baik melalui darat maupun laut," kata Leavitt. "Dia juga telah menegaskan dengan jelas bahwa dia ingin memperbaiki kesalahan Departemen Kehakiman yang dipersenjatai di bawah pemerintahan sebelumnya."
Hernandez menjalani hukuman penjara federal 45 tahun atas pelanggaran perdagangan narkoba.***