Mengapa Larangan Bisnis Bagi TNI Harus Dipertahankan?
ORBITINDONESIA.COM – Larangan bagi TNI untuk terlibat dalam bisnis menjadi isu kontroversial yang menyentuh inti profesionalisme militer Indonesia.
Penolakan terhadap revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI terus berlanjut, terutama mengenai usulan pencabutan larangan bisnis bagi prajurit. Larangan ini dianggap krusial untuk menjaga profesionalisme dan fokus utama TNI pada pertahanan negara. Artikel 30 Ayat (3) UUD 1945 dan UU Pertahanan Nasional menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah di bidang pertahanan.
Usulan untuk menghapus larangan ini diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro. Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan dan gangguan pada tugas pokok TNI. Di negara demokrasi dengan militer profesional, larangan bisnis bagi tentara adalah hal umum untuk menjaga netralitas dan integritas institusi militer.
Jaleswari Pramodhawardani dari LAB 45 menekankan pentingnya menjaga profesionalisme TNI dari gangguan bisnis. Menurutnya, kesejahteraan prajurit seharusnya dijamin melalui mekanisme transparan di luar bisnis. Khairul Fahmi dari ISESS juga menyoroti risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan jika TNI dibiarkan berbisnis.
Pertanyaan mendasar yang perlu direnungkan: Apakah kesejahteraan prajurit dapat dicapai tanpa mengorbankan integritas dan profesionalisme TNI? Keputusan ini memerlukan pertimbangan matang agar peran TNI tetap sesuai dengan amanat konstitusionalnya.
(Orbit dari berbagai sumber, 13 Oktober 2025)