Komnas HAM Akan Ungkap Perintah Penembakan Gas Air Mata di Laporan Akhir
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 Oktober 2022 17:46 WIB
ORBITINDONESIA – Komnas HAM mengaku belum bisa ungkap perintah penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Hal itu baru bisa diungkap pada laporan terakhir yang prosesnya tergantung dari PSSI, PT LIB dan broadcaster dalam hal ini Indosiar.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang berjanji pihaknya akan membeberkan detailnya terkait perintah aparat penembakan gas air matar ke arah tribune stadion Kanjuruhan Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB.
Baca Juga: PSSI di Depan TGIPF : Kami Tak Bertanggung Jawab Soal Kanjuruhan
“ Detail, nanti di laporan akhir,” kata Anam.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Ulung Hapsara mengatakan kecepatan pihaknya menyelesaikan laporan akhir tergantung kesediaan PSSI, PT LIB dan broadcaster dalam memberi keterangan.
Dirinya berharap ketiga pihak tersebut secepat mungkin penuhi undangan dari Komnas HAM
Baca Juga: Polisi: Gas Air Mata saat Kerusuhan di Kanjuruhan Tidak Mematikan, Tapi...
“Terkait laporan akhir, begini ini tergantung PSSI, PT LIB dan broadcaster. Jadi ketika mereka memenuhi undangan Komnas, kami akan secepatnya mungkin menyelesaikan laporannya,”kata Beka.
“Jadi, kalau mereka kemudian menunda-nunda itu juga membuat laporan Komnas akan tertunda,” katanya menambahkan.
Sebagai informasi, Komnas HAM lakukan investigasi kerusuhan Kanjuruhan selama 2-10 Oktober 2022, dalam proses tersebut Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pihak.
Baca Juga: Faktor Industri Media, Iklan dan Rating TV dalam Tragedi di Kanjuruhan
Adapun pihak yang diminta keterangan seperti keluarga korban meninggal, Aremania yang selamat dari tragedi kanjuruhan, personel Brimob Polri, hingga personel Zeni Tempur TNI Angkatan Darat. Hal itu dilakukan guna memperoleh informasi yang utuh dan menyeluruh.
Tragedi Kanjuruhan sendiri telah menelan korban 132 juta. Pemerintah sendiri telah bentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) guna mengusut tuntas trageid tersebut.***