Aktivis MAKI Desak KPK Usut Rekrutmen Hakim Agung, Tindak Lanjuti Isu PERTEMUAN di TOILET
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 25 September 2022 08:47 WIB
ORBITINDONESIA – Aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam rekrutmen hakim agung menyusul penangkapan hakim agung Sudrajad Dimyati dan rombongannya di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara Minggu 25 September 2022, perlunya KPK mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) ini dengan mendalami dugaan korupsi dalam rekrutmen hakim agung.
Boyamin menjelaskan, pernah ada desas-desus atau isu tentang cerita pertemuan d toilet antara calon hakim agung dan terduga anggota DPR.
Baca Juga: Profil Guru Besar UGM Profesor Samekto Wibowo yang Tewas Tergulung Ombak di Pantai Pulang Sawal
Meskipun desas-desus pertemuan di toilet itu dinyatakan tidak terbukti oleh Komisi Yudisial, namun bisa saja KPK menemukan alat bukti dengan segala kewenangan mereka.
"KPK semestinya juga mengembangkan OTT (dugaan suap pengurusan perkara di MA) ini dengan cara mendalami dugaan KKN saat rekrutmen hakim agung, sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon calon hakim agung dengan terduga anggota DPR," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabu 24 September 2022 malam.
Menurut Boyamin, KPK dengan kewenangan mereka bisa menggunakan penyadapan dan penelusuran rekening bank untuk menemukan alat bukti dai desas-desus pertemuan di toilet tersebut.
Kali ini, Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja KPK yang mampu mencetak rekor dengan menetapkan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Innalillahi, Guru Besar UGM Tewas Tergulung Ombak usai Foto di Pinggir Pantai
Boyamin menjelaskan, ada informasi di masa lalu, yang mana beberapa oknum mengaku sebagai anggota keluarga atau kerabat dari pejabat tinggi MA yang menawarkan diri membantu mengurus perkara di MA dengan meminta imbalan uang.
"Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang.”
“MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi," ujar Boyamin. ***