Menkum Supratman Andi Agtas Sebut DPR Akan Ambil Alih Inisiasi RUU Perampasan Aset
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Selasa, 05 Agustus 2025 03:11 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Supratman Andi Agtas mengatakan, saat menjadi inisiasi pemerintah, RUU tersebut hingga kini belum juga selesai dibahas.
"Tapi kalau DPR yang ambil alih, maka bagus dong, berarti DPR sudah sudah berkeinginan untuk menyelesaikan itu," ucap Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.
Untuk itu, Supratman Andi Agtas menegaskan, agar seluruh pihak bisa menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.
Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset dan ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka Menkum tidak akan mempermasalahkannya.
Dikatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2026 nantinya akan disahkan sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan.
Baca Juga: Komisi VII DPR RI Setujui Anggaran Perbaikan Istana Siak di Kepulauan Riau Senilai Rp10 miliar
"Kalau DPR yang mengambil inisiasinya berarti entah nanti draf pemerintah yang kami kasih atau mereka lakukan drafting kembali. Tapi itu buat saya tidak penting," ungkapnya.
Pemerintah, kata Supratman, sudah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPR karena masih terdapat konsolidasi di parlemen.
Sejauh ini, dijelaskan ia bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah bertemu dengan para ketua umum partai politik guna membahas RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.