DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kerja Sama Imigrasi, Kepolisian Bekuk 11 WNA China di Cilandak Jakarta Selatan yang Dicurigai Praktik Penipuan

image
Polres Metro Jakarta Selatan perlihatkan barang bukti berkait 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai tempat penyamaran penipuan lewat media online. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, karena dicurigai menjalankan penipuan secara online.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025, penangkapan mereka bekerja sama Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan.

"Mereka dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik," ujar Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga: Silmy Karim: Realisasi Anggaran Ditjen Imigrasi 2024 Capai 96,88 Persen

Menurutnya, peristiwa ini terungkap pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB yang berawal dari anggota masyarakat yang melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu menemukan 11 WNA berkebangsaan China yang diduga menipu lewat online.

"Mereka telah menginap di TKP ini kurang lebih empat sampai lima bulan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Kepulangan WNI dari Myanmar

Kesebelas WNA China tersebut ialah LYF (45 tahun), SK (24 tahun), HW (33 tahun), CZ (47 tahun), YH (32 tahun), HY (48 tahun), LZ (33 tahun), CW (40 tahun), ZL (41 tahun), JW (36 tahun), dan SL (37 tahun).

Dari tangan pelaku, kepolisian menemukan satu setel seragam kepolisian negara China, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler, 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop.

Pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).

Baca Juga: Petugas Dilengkapi Bodycam, Sekretaris Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi: Transpransi, Akuntabilitas, dan Perlindungan

Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***

Berita Terkait