Kerja Sama Imigrasi, Kepolisian Bekuk 11 WNA China di Cilandak Jakarta Selatan yang Dicurigai Praktik Penipuan
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 30 Juli 2025 19:12 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, karena dicurigai menjalankan penipuan secara online.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025, penangkapan mereka bekerja sama Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan.
"Mereka dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik," ujar Nicolas Ary Lilipaly.
Baca Juga: Silmy Karim: Realisasi Anggaran Ditjen Imigrasi 2024 Capai 96,88 Persen
Menurutnya, peristiwa ini terungkap pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB yang berawal dari anggota masyarakat yang melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu menemukan 11 WNA berkebangsaan China yang diduga menipu lewat online.
"Mereka telah menginap di TKP ini kurang lebih empat sampai lima bulan," katanya.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Kepulangan WNI dari Myanmar
Kesebelas WNA China tersebut ialah LYF (45 tahun), SK (24 tahun), HW (33 tahun), CZ (47 tahun), YH (32 tahun), HY (48 tahun), LZ (33 tahun), CW (40 tahun), ZL (41 tahun), JW (36 tahun), dan SL (37 tahun).
Dari tangan pelaku, kepolisian menemukan satu setel seragam kepolisian negara China, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler, 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop.
Pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).
Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.***