Internasional
Kemlu RI: Diberi Amnesti, Warga Indonesia Selebgram yang Dipenjara di Myanmar Dideportasi
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 20 Juli 2025 10:30 WIB

Ilustrasi - Warga Indonesia yang ditahan di Myanmar. (Foto: Prime Video)
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.
Judha mengatakan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.***