DECEMBER 9, 2022
Internasional

Kemlu RI: Diberi Amnesti, Warga Indonesia Selebgram yang Dipenjara di Myanmar Dideportasi

image
Ilustrasi - Warga Indonesia yang ditahan di Myanmar. (Foto: Prime Video)

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada 1 Juli lalu.

Judha mengatakan bahwa AP mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.***

Halaman:

Berita Terkait