KKP Ungkap Kerugian Penyelundupan Telur Penyu Lintas Negara di Kalimantan Barat Rp9,6 Miliar
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 20 Juli 2025 06:38 WIB

Berdasarkan hasil pendalaman kasus, terduga pelaku MU menjual telur penyu di Singkawang kepada BB dan di Pemangkat kepada IEP.
Sehari sebelum kedua terduga pelaku diamankan, tim PSDKP mendapat informasi dari otoritas Malaysia, bahwa operasi penindakan praktik ilegal perdagangan telur pada Jumat, 11 Juli 2025 berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjual telur penyu di Pasar Serikin, Sarawak.
Selanjutnya Tim PSDKP Pontianak melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mendapatkan informasi keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Baca Juga: BKSDA Yogyakarta Catat 2.008 Telur Penyu Lekang Menetas di Pesisir Kulon Progo
“Hasilnya, salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, pembeli telur-telur penyu MU dan menjual di Serawak Malaysia,” terang Pung.
Ke depan, pihaknya juga akan terus menjalin kerja sama dengan otoritas Malaysia melalui Perwakilan Pemerintah RI di Kinabalu untuk menelusuri jaringan dan mencegah adanya perdagangan telur penyu lintas negara.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan terus memerangi praktik ilegal perdagangan maupun penyelundupan telur penyu karena mengancam keberlanjutan biota laut tersebut.***
Baca Juga: Kelurahan Nyarumkop di Kota Singkawang Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kalimantan Barat