Internasional
15 Negara Bagian di AS Gugat Perintah Eksekutif Trump yang Percepat Proyek Bahan Bakar Fosil
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 11 Mei 2025 07:16 WIB

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 20 Maret 2025. (Xinhua/Hu Yousong)
Negara bagian yang bergabung dalam gugatan tersebut termasuk California, Arizona, Connecticut, Illinois, Massachusetts, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, New Jersey, Oregon, Rhode Island, Vermont, dan Wisconsin.***
Sumber: Xinhua