DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polda Metro Jaya dan Interpol Koordinasi untuk Telusuri Jejak Saham Korban "Scamming"

image
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan dalam jaringan (online scamming) di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025. ANTARA/Risky Syukur

ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya dan organisasi kepolisian internasional atau Interpol (international criminal police organization) berkoordinasi untuk menelusuri jejak saham atau uang yang diinvestasikan para korban di sebuah situs investasi fiktif buatan tersangka berinisial YCF dan SP.

Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025, menyebutkan bahwa uang yang diinvestasikan para korban masih berbentuk aset kripto sehingga perlu kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak perginya saham itu.

"Jadi, seluruh rekening perusahaan (investasi bodong) tersebut, ketika menerima uang dari korban ini langsung diubah ke dalam aset kripto dan dikirimkan ke beberapa penukar di luar negeri. Ini masih memerlukan bantuan dari pihak-pihak terkait, termasuk Interpol," kata Roberto.

Baca Juga: Keluarga Kenzha Ezra Walewangko Mahasiswa yang Meninggal di Area Kampus Universitas Kristen Indonesia Lapor ke Polda Metro Jaya

Adapun modus dari penipuan dalam jaringan (online scammer) yang dilakukan YCF dan SC dengan cara membuat situs (website) fiktif yang mencerminkan keadaan nyata (realtime) dari pasar saham untuk mengelabui korban agar berinvestasi di situs tersebut.

Roberto menyebut para korban bisa melihat naik turunnya harga saham bahkan nilai bitcoin (untuk transaksi kripto) di situs tersebut sehingga korban makin percaya.

"Misalnya bitcoin itu nilai rupiah atau nilai dolarnya berapa. Itu sama yang ditampilkan aplikasi-aplikasi lain. Nah inilah yang membuat para korban merasa yakin," kata Roberto.

Baca Juga: Keluarga Mahasiswa Univeristas Kristen Indonesia Kenzha Ezra Walewangko Datangi Polda Metro Jaya Bawa Dua Saksi

Selain itu, ketika memasuki situs saham fiktif itu, para korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh seorang yang seolah-olah nyata, namun ternyata itu adalah kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian delapan orang korban mencapai Rp18,3 miliar lebih.

"Saat ini yang teridentifikasi di Polda Metro Jaya ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres sebanyak tiga. Kemudian ada dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY masing-masing satu," kata Roberto.

Baca Juga: Jokowi Laporkan Orang yang Menuding Ijazahnya Palsu ke Polda Metro Jaya

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan dengan pasal 45 A ayat 1 Jo. pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Halaman:

Berita Terkait