DECEMBER 9, 2022
Internasional

Inggris Pada Sidang ICJ Wajibkan Israel Cabut Blokade Atas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

image
Perwakilan Inggris di ICJ, Sally Langrish (foto: Youtube/Al Jazeera)

ORBITINDONESIA.COM - Inggris pada Kamis, 1 Mei 2025, mengatakan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) agar Israel mencabut blokade terhadap bantuan kemanusiaan untuk Gaza, memastikan perlindungan bagi warga sipil, dan mematuhi sepenuhnya hukum humaniter internasional.

"Tidak dapat diterima bahwa Israel telah memblokir dukungan kemanusiaan untuk memasuki Gaza selama hampir dua bulan, yang berarti bahwa warga sipil Palestina, termasuk satu juta anak-anak, menghadapi kelaparan, penyakit, dan kematian," kata perwakilan Inggris Sally Langrish.

Pernyataan tersebut mengikuti pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy baru-baru ini kepada Dewan Keamanan PBB, di mana Lammy mendesak kembalinya gencatan senjata "untuk mengakhiri kematian dan kehancuran tanpa henti yang dihadapi warga Palestina setiap hari."

Baca Juga: Inggris, Prancis, Ukraina Bahas Kemungkinan Pengiriman Pasukan Perdamaian

Langrish menekankan seruan berulang Inggris agar Israel mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan dan menegaskan penangguhan izin ekspor senjata tertentu oleh Inggris ke Israel pada September 2024, dengan alasan "risiko yang jelas bahwa ekspor militer tertentu ke Israel dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional."

Langrish menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, Israel harus menyetujui dan memfasilitasi upaya bantuan ketika penduduk kekurangan pasokan. Menolak itu akan menjadi pelanggaran hukum internasional, katanya.

Dia menegaskan pula bahwa Inggris menganggap UNRWA sebagai "organisasi kemanusiaan yang tidak memihak" dan mendukung mandat UNRWA. seraya menekankan perlunya badan tersebut untuk menegakkan netralitas yang ketat dan menyelidiki setiap tuduhan pelanggaran, dengan mencatat bahwa penyelidikan semacam itu sudah berlangsung.

Baca Juga: Menteri Inggris Kerry McCarthy Posisikan Diri sebagai Mitra Strategis Indonesia untuk Urusan Iklim

Sementara itu, Michael Wood, yang juga berbicara mewakili Inggris, menggarisbawahi kewajiban Israel berdasarkan Piagam PBB, Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, dan hukum humaniter internasional.

Wood mengatakan Israel harus menghormati kapasitas hukum, hak istimewa, dan kekebalan PBB dan badan-badannya, termasuk UNRWA.

Sejak 2 Maret, Israel telah menutup jalur penyeberangan Gaza, menghalangi pasokan penting memasuki wilayah kantong itu meskipun ada banyak laporan tentang kelaparan di wilayah yang dilanda perang itu.***

 

Berita Terkait