Saturday, Mar 15, 2025
Internasional

ICC Ungkap eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditahan di Pusat Penahanan Scheveningen, Den Haag

image
Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte (Foto: Istimewa)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis, 13 Maret 2025 mengungkapkan bahwa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan di pusat penahanan di Scheveningen, sebuah distrik di Den Haag, Belanda.

Mantan sekretaris eksekutif Duterte, Salvador Medialdea, sebelumnya mengklaim bahwa dia dan pihak Duterte tidak memiliki informasi mengenai keberadaan Rodrigo Duterte, mantan presiden tersebut.

Juru bicara ICC, Fadi El Abdallah, mengatakan kepada wartawan bahwa Rodrigo Duterte ditahan pada Kamis setelah menjalani semua pemeriksaan medis, yang menurutnya merupakan prosedur standar bagi semua tersangka yang berada dalam tahanan.

Baca Juga: China Pantau Perkembangan Penangkapan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

Medialdea, yang bepergian bersama Duterte ke Den Haag, mengklaim bahwa keberadaan mantan presiden itu sebelumnya tidak diketahui.

Duterte diterbangkan dengan pesawat sewaan ke Den Haag pada Selasa, 11 Maret 2025, untuk menghadapi persidangan setelah dia ditangkap di Bandara Internasional Manila saat tiba dari Hong Kong.

Duterte, yang memimpin Filipina dari 2016 hingga 2022, bisa menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang diadili di ICC.

Baca Juga: Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Diterbangkan ke Den Haag Usai Ditangkap

Dalam pernyataan sebelumnya, ICC mengatakan mereka telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Duterte bertanggung jawab secara individu sebagai pelaku tidak langsung atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, yang diduga terjadi di Filipina antara November 2011 dan Maret 2019.

Perang terhadap narkoba yang dipimpin Duterte disebut telah menewaskan ribuan pengedar narkoba kecil, pengguna, dan orang lain tanpa proses pengadilan.***

Berita Terkait