Wow, Yogyakarta Terapkan Denda Maksimal Rp7,5 Juta Bagi yang Merokok di Malioboro Mulai 2025
- Penulis : Mila Karmila
- Selasa, 14 Januari 2025 02:56 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro mulai 2025.
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut dia, sanksi itu berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Alex Runggeary: Budaya dan Perkembangan Zaman, Belajar dari Malioboro
Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.
Pihaknya telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Anies Bersama Keluarga Rayakan Malam Tahun Baru di Malioboro
Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Dia berharap penerapan sanksi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro guna menjaga kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, untuk penerapan kebijakan itu bakal digandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Malioboro Yogyakarta Diramaikan Kehadiran Anies Baswedan
Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.