Mentan Andi Amran Sulaiman: Penghentian Sementara Impor Daging Domba untuk Lindungi Peternak Lokal
- Penulis : Maulana
- Selasa, 03 Desember 2024 05:29 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, penghentian sementara impor daging domba dewasa sebagai langkah untuk melindungi peternak lokal dan menjaga keberlanjutan sektor peternakan di Indonesia.
“Kami setop sementara pengeluaran rekomendasi impornya, agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Mentan Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara impor karkas dan daging domba untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat. "Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor murah," ujar Andi Amran Sulaiman pula.
Baca Juga: Baznas RI Distribusikan 1.800 Paket Daging Kurban di Jabodetabek, Khususnya di Bantar Gebang Bekasi
Keputusan itu diperkuat dengan sejumlah langkah konkret yang dilakukan Kementan. Pada 18 November 2024, kementerian menggelar audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI).
Tiga hari kemudian, Rembuk Nasional di Boyolali menjadi ajang untuk menyerap aspirasi peternak. Tidak hanya itu, inspeksi mendadak juga dilakukan pada 24 November ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dalam pertemuan dengan importir daging pada 26 November, Kementan mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Baca Juga: Karantina Sulawesi Utara Menahan Daging Celeng Asal Maluku untuk Cegah Potensi Penyebaran Penyakit
Pernyataan itu memuat tiga poin utama, yakni kewajiban melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging impor ke pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil, serta komitmen untuk merealisasikan impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.
“Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peternakan,” kata Amran menegaskan.
Selain menata kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional sekaligus menyerap surplus produksi dalam negeri.
Baca Juga: Bapanas: Harga Pangan Kamis 24 Oktober Naik, Daging Sapi Menjadi Rp136.480 per Kg
Pemerintah optimistis, kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergantungan pada daging impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.***