Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit, Kuasa Hukum: Kakinya Bengkak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 September 2022 20:33 WIB
ORBITINDONESIA - Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat dalam kasus gratifikasi Rp1 miliar.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Kota Jayapura, Papua, Senin, 12 September 2022.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Terlibat Gratifikasi Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Dia Tidak akan Kabur
Namun, sejak ditetapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan sakit sehingga tidak dapat mendatangi pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe tersebut dikabarkan oleh Koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Rening saat mendatangi Mako Brimob Kota Jayapura, hari ini.
"Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob," kata Stevanus, dikutip dari PortalPapua.com.
Namun, Stevanus menegaskan bahwa Lukas Enembe tidak berniat menghidar dari pemeriksaan KPK.
"Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat," tandasnya.
Sebelumnya, KPK bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencekalan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Gojek Gandeng Army lebih dekat dengan BTS Sampai Dibuatkan Space Installation di Mall Gandaria City
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan soal detail kasus tersebut.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di PortalPapua.com dalam judul Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Merasa Bersalah dan Siap Hadapi KPK)