DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pesantren Al Falah di Kediri Jawa Timur Jadi Tuan Rumah Bahtsul Masail, Bahas Islam Kontemporer

image
Kegiatan bahtsul masail ke-24 yang menghadirkan delegasi dari lebih dari 100 pondok pesantren se-Jawa dan Madura, yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, 20-21 November 2024. ANTARA/HO-Pesantren Al Falah Kediri

ORBITINDONESIA.COM - Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjadi tuan rumah bahtsul masail ke-24 yang menghadirkan delegasi dari lebih dari 100 pondok pesantren se-Jawa dan Madura.

Perwakilan pengasuh Pondok Pesantren Al Falah, Gus H. Iffatul Lathoif mengemukakan kegiatan ini membahas berbagai persoalan keislaman kontemporer dengan pendekatan berbasis kitab kuning.

"Sebagai tuan rumah, atas nama Pondok Pesantren Al Falah Ploso, kami mengucapkan terima kasih kepada para delegasi dari pondok pesantren yang telah memotivasi santri-santri lain, khususnya santri Al Falah, untuk lebih giat belajar dan menjadi penerus generasi sebelumnya," ujar Gus Thoif dalam keterangannya di Kediri, Kamis, 21 November 2024 malam.

Baca Juga: Pondok Pesantren Darul Haqmal Sukabumi Jawa Barat Rehabilitasi Korban Judi Secara Gratis

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari Rabu, 20 November 2024, hingga Kamis malam. Adapun pembagian komisi dan pemimpin sidang, yakni para peserta dibagi ke dalam tiga komisi untuk membahas isu-isu yang telah dirumuskan sebelumnya, antara lain Komisi A dengan pemimpin Ustaz Sibro Mulisi, Komisi B Ustaz Ahmad dan Komisi C Ustaz Dliya'ur Ridlo Bardil Muwaffaq.

Adapun topik dan hasil bahasan bahwa setiap komisi membahas isu-isu kekinian yang berakar pada problematika masyarakat dengan pendekatan keislaman.

Komisi A membahas, antara lain yakni cium kening dan pelukan dengan pemimpin gereja Katolik dunia. Membahas tindakan K.H. Nasaruddin Umar yang mencium kening dan memeluk Paus Fransiskus, kemudian dikaji dari sudut pandang syariat. Untuk hasilnya adalah boleh, dengan alasan menjaga hubungan diplomasi dan citra Islam sebagai agama yang ramah. Sedangkan rujukan adalah Kitab Buroiqoh.

Baca Juga: Bapak-Anak Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santri Dituntut Hukuman Maksimal oleh Kejari Trenggalek

Pembahasan kedua tentang game horror Al-Qur'an. Fenomena game yang melibatkan pembacaan ayat Al-Qur'an sebagai mekanisme permainan. Untuk hasilnya diperbolehkan jika digunakan untuk meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur'an, tetapi perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

Pembahasan ketiga, kesurupan wirid, mengkaji fenomena santri yang kesurupan setelah membaca wirid tertentu. Untuk hasilnya perlu pengawasan terhadap amalan wirid yang dilakukan.

Pembabasan keempat, pulsa darurat, membahas tinjauan syariah terkait penggunaan pulsa darurat dengan bunga. Untuk hasilnya tidak diperbolehkan jika mengandung unsur riba.

Baca Juga: Pilkada Riau 2024: Abdul Wahid Berjanji Berdayakan Pondok Pesantren, Kiai se-Kabupaten Siak Mendoakan

Sementara Komisi B, pembahasannya adalah yayasan dan pesantren waria. Diskusi mengenai pesantren untuk waria seperti Al-Fatah Yogyakarta yang bertujuan untuk membina dan memberikan dakwah kepada mereka. Hasilnya diperbolehkan, namun harus ada upaya mengarahkan mereka kembali ke fitrah sesuai syariat. Rujukannya adalah Kitab Ihya Ulumiddin.

Kedua, tentang fenomena film horor religi, kajian mengenai film horor dengan unsur religi yang semakin populer di kalangan masyarakat. Untuk hasilnya dapat menjadi media dakwah, tetapi harus memperhatikan nilai-nilai keislaman.

Ketiga, kebijakan ekspor pasir laut, membahas kebijakan pemerintah yang memungkinkan ekspor pasir laut. Hasilnya harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga: Pilkada Riau 2024: Seratusan Pengasuh Pondok Pesantren se-Riau Berjuang Menangkan Abdul Wahid

Keempat, crowdfunding dalam perspektif syariah, membahas sistem crowdfunding untuk pembiayaan. Hasilnya diperbolehkan jika tidak melibatkan unsur gharar atau riba.

Sedangkan Komisi C, pembahasannya Wakanda versus UU ITE. Fenomena penggunaan istilah Wakanda sebagai sindiran terhadap pemerintahan Indonesia untuk menghindari jeratan UU ITE. Hasilnya diperbolehkan sebagai bentuk nasihat, tetapi harus tetap menjaga etika. Rujukannya Kitab Ithaf Saadatil Muttaqin.

Kedua, wakaf galon untuk masjid, inovasi dalam bentuk wakaf barang seperti galon air untuk masjid. Hasilnya sah dan diperbolehkan menurut syariat.

Baca Juga: Menteri Sosial Saifullah Yusuf Salurkan Bansos ke Pesantren Darussyifa Al Fithroh Sukabumi yang Terdampak Longsor

Ketiga, kontroversi kaligrafi, diskusi mengenai polemik kaligrafi tertentu di tempat ibadah. Hasilnya perlu dikaji lebih mendalam sesuai konteks dan tujuan penggunaannya.

Panitia dan juga pengasuh PP Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri Gus Makmun berharap kegiatan ini menjadi berkah.

"Bahtsul masail ini semoga barokah, perlu disyukuri bahwa kita ditakdirkan menjadi orang-orang yang suka mengaji. Kalian harus bener-bener menjadi orang yang alim fiqh untuk menghadapi perkembangan zaman," kata Gus Makmun yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kediri.***

Berita Terkait