Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Pelaku UMKM
- Penulis : Abriyanto
- Selasa, 05 November 2024 19:26 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto, Selasa 5 November 2024 menghapus utang macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penghapusan utang itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan beberapa pejabat kementerian dan lembaga lainnya serta asosiasi pengusaha UMKM.
Baca Juga: Jokowi Mengaku Sangat Gembira Menerima Kunjungan Presiden Prabowo Subianto
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Ia mengatakan seluruh persyaratan teknis tentang aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga berkait.
Dalam agenda itu, Prabowo menandatangani tiga berkas Perpres, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Baca Juga: Hasan Nasbi: Presiden Prabowo Segera Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Arah Kebijakan Pemerintah
Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). ***