DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Agung Akan Gelar Pemilihan Ketua Baru pada Rabu, 16 Oktober 2024

image
Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto (tengah) memperlihatkan formulir kesediaan pemilihan ketua MA saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Agung dijadwalkan menggelar sidang istimewa pemilihan ketua baru pada Rabu, 16 Oktober 2024, untuk menggantikan posisi M. Syarifuddin yang memasuki masa purnatugas.

"Pemilihan ketua MA insyaallah akan diadakan pada Rabu Legi, 16 Oktober 2024. Kita dalam sidang istimewa, nanti dilaksanakan di lantai 14 (Gedung MA),” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.

Suharto mengatakan nama calon ketua Mahkamah Agung baru dapat diketahui pada hari pelaksanaan pemilihan. Nantinya, setiap hakim agung yang masuk ruang sidang akan diberikan formulir berisi kolom kesediaan.

Baca Juga: Ketua Mahkamah Agung Bangladesh Obaidul Hassan Mundur di Tengah Aksi Protes Mahasiswa

"Tatkala dia mencontreng (kolom) yang atas, menandakan dia bersedia. Tatkala dia mencontreng yang bawah, menandakan dia tidak bersedia dan hakim agung yang bersangkutan tanda tangan," ucap Suharto.

Setelah formulir ditandatangani dan dikumpulkan, panitia akan menayangkan nama hakim agung yang bersedia untuk dicalonkan menjadi ketua MA.

Selanjutnya pimpinan sidang mengonfirmasi kembali kepada hakim agung bersangkutan mengenai kesediaannya, untuk kemudian dicantumkan namanya pada kartu suara.

Baca Juga: Mahkamah Agung Vonis Bebas Mujianto Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar di Medan, Sumatra Utara

Dalam hal hanya ada satu orang hakim agung yang menyatakan bersedia menjadi calon ketua MA, pimpinan sidang memberikan kesempatan satu kali lagi kepada panitia untuk mengedarkan formulir kesediaan.

Apabila pada putaran kedua tetap hanya ada satu hakim agung yang bersedia, pimpinan sidang menetapkan secara aklamasi calon tunggal tersebut sebagai ketua MA yang baru.

"Jadi, dianggap aklamasi satu orang," ucap Suharto.

Baca Juga: Pimpinan MPR 2024-2029 Dilantik Mahkamah Agung: Ahmad Muzani Selaku Ketua

Suharto menjelaskan MA akan mengusulkan ketua terpilih kepada presiden. Terdapat tenggat waktu 14 hari bagi kepala negara menerbitkan keputusan presiden, sebelum akhirnya ketua MA terpilih mengucap sumpah di hadapan presiden.

"Hanya kita menghitung, apakah nanti presiden sekarang atau presiden terpilih karena di sana juga (presiden terpilih) dilantiknya tanggal 20 (Oktober). Nah, kita tidak bisa menjawab dengan pasti," imbuhnya.

Kendati belum bisa memastikan ketua MA akan bersumpah di hadapan Presiden Joko Widodo atau Presiden Terpilih Prabowo Subianto, ia mengatakan bahwa Syarifuddin selaku Ketua MA saat ini akan mengakhiri masa jabatannya terhitung tanggal 1 November 2024.

Baca Juga: MAKI Sebut Tak Ada Alasan Bagi Mahkamah Agung Terima PK Mardani Maming, Kasus Korupsi Izin Pertambangan

"Meskipun beliau (Syarifuddin) berusia 70 (tahun) pada tanggal 17 Oktober dan pemilihan diadakan pada tanggal 16 Oktober, tetapi beliau sebagai KMA (ketua MA) itu masa berakhirnya pada 1 November," jelas Suharto.***

Sumber: Antara

Berita Terkait