Kemlu RI Konfirmasi Ada Korban Warga Indonesia Dalam Insiden Penikaman di Philadelphia, Amerika Serikat
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 09 Agustus 2024 02:11 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa korban dalam insiden penikaman di Philadelphia, Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Benar, seorang Warga Negara Indonesia dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisi LFP," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada media, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.
Judha menyebutkan bahwa peristiwa sesama warga Indonesia itu terjadi pada 4 Agustus 2024 di Philadelphia. Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki.
Baca Juga: Pelaku Penikaman yang Menewaskan Seorang Imam Musala di Jakarta Barat Dilumpuhkan dengan Ditembak
Lebih lanjut, Judha mengatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
KJRI juga, katanya, telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran," demikian katanya.
Sebelumnya, beberapa media lokal melaporkan kasus penikaman yang dialami seorang perempuan berusia 55 tahun di Philadelphia selatan pada Minggu lalu.
Polisi menyatakan korban yang tidak diungkap identitasnya itu ditikam hingga tewas di sebuah rumah, sementara satu orang telah dibawa polisi untuk diinterogasi terkait insiden tersebut.***