Seminar Nasional IWO Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan dan Revisi UU Pers
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 06 Agustus 2024 06:00 WIB

Sementara itu, Sekjen IWO mengupas tentang masih lemahnya implementasi perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia.
"Sudah ada UU Pers dan Peraturan Dewan Pers yang mengatur perlindungan terhadap wartawan, tapi masih sangat umum, belum spesifik. Bahkan Dewan Pers sudah ada kerjasama (MoU) bersama Polri terkait hal ini, tapi dalam praktiknya masih jauh dari yang diharapkan. Intimidasi terhadap wartawan masih terjadi," ungkapnya.
Ia mencontohkan kejadian yang baru saja dilaporkan dari PD IWO Lampung Selatan tentang intimidasi yang diterima salah satu wartawan anggota IWO di sana, sesaat sebelum seminar dimulai.
Baca Juga: PWI Jakarta Desak PWI Pusat Terbuka dalam Menangani Dugaan Penyimpangan Dana Uji Kompetensi Wartawan
Sekjen IWO merekomendasikan pada Dewan Pers agar membuat kanal atau saluran khusus agar pelaporan kasus-kasus intimidasi dari wartawan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
"Perlu segera revisi UU Pers karena klausa mengenai perlindungan terhadap wartawan masih sangat umum, bahkan bisa dikatakan hanya mengulang dari UUD 1945. Di UU Pers juga belum diatur mengenai wartawan yang bekerja di media online atau daring, bagaimana dengan wartawan lepas atau freelancer yang tidak bekerja pada semua media tertentu? Perlindungan hukum seperti apa kepada wartawan masih harus lebih spesifik," tegasnya memberikan rekomendasi.
Sekjen IWO dalam paparannya dengan tegas mengatakan bahwa wartawan bukan pelaku kriminal, wartawan adalah intelektual, wartawan adalah edukator, serta mengingatkan bahwa pers adalah pilar ke-4 Demokrasi, jangan sampai ada upaya-upaya yang mencoba merobohkan pilar ini.
"Kriminalisasi terhadap wartawan adalah upaya menggerogoti atau merubuhkan pilar ke-4 Demokrasi," tutupnya.***