DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Tindak Puluhan Pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, yang Terekam Kamera ETLE Lakukan Konvoi Ugal-ugalan

image
Puluhan pemuda terekam kamera ETLE saat konvoi secara ugal-ugalan di Jalan AP Pettarani tanpa memakai helm dan menggunakan knalpot brong, Minggu, 24 Maret 2024. ANTARA/HO/Kamera ETLE Ditlantas Polda Sulsel

ORBITINDONESIA.COM - Polisi menindak puluhan pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terekam kamera pengawas lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan konvoi secara ugal-ugalan dan tanpa mengenakan helm.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Senin, 25 Maret 2024 mengatakan, puluhan pemuda yang terekam kamera ETLE itu telah terdeteksi identitasnya dan dikirimi surat tilang ke alamatnya masing-masing.

"Salah satu dari tujuan ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementasi dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik," ujar Agus, yang mengawasi lalu lintas di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Bernardi Djumiril Targetkan Sepeda Motor Listrik Gesits Terjual 20 Ribu Unit di 2024

Agus mengatakan, tujuan dari pemberlakuan pengawasan lalu lintas secara elektronik itu untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan angka kecelakaan.

Menurut Agus, data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran lalu lintas dengan terjadinya kecelakaan fatal.

Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, karena melalui ETLE hal-hal --yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan-- justru bisa dilakukan dengan kamera pengawas tersebut.

Baca Juga: Ada Dugaan Penadah Sepeda Motor Hasil Mencuri di Jakarta Utara, Polisi Bergerak

"Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE, yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional, adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran, meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid," katanya.

Agus mencontohkan konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah pemuda pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 16:59 di Jalan A.P. Pettarani, tepat depan Kantor Pos Makassar. Seluruh pengendara dalam konvoi tersebut terekam melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga orang.

Para pemuda itu menggunakan kedok bagi-bagi takjil dan melanggar aturan lalu lintas, serta menguasai seluruh badan jalan.

Baca Juga: Dengan Motor Semi Trail, Kostra Antar Bantuan untuk Korban Longsor di Langgai, Pesisir Selatan, Sumatra Barat

Menurut Dirlantas, perbuatan itu jelas membahayakan para peserta konvoi dan masyarakat, serta mengganggu pengguna jalan lain.

"Untuk memberikan efek jera, saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar diamankan di Mapolrestabes Makassar," ucapnya.

Ada 25 sepeda motor yang diamankan dan semuanya telah ditindak dengan tilang dan akan disidang pada 19 April 2024.

Baca Juga: Kisah Humor tapi Nyata: Doktor Harus Berurusan dengan Polisi Gara-gara Membawa Motor Mahasiswa

"Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah Lebaran," tambah Agus. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait