Eks Suami dari Salah Seorang Artis Dilaporkan ke Kepolisian Setelah Menembak Seseorang di Jatinegara
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 27 Februari 2024 15:33 WIB
"Habis menembak dia kabur. Saya jam 03.00 WIB di hari kejadian langsung lapor ke Polres Jakarta Timur.”
Dia mengaku sudah melaporkan kasus itu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur tercatat dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Berdasar laporan tersebut, GS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Baca Juga: Kasus Penembakan Massal di Maine Amerika Serikat Menewaskan 22 Orang dan Melukai 50 Orang
Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.
Melarikan diri
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengaku pihaknya sudah melayangkan dua panggilan sebanyak dua kali, namun pelaku selalu mangkir.
"Pelaku penembakan masih melarikan diri. Sudah dipanggil sampai dua kali, tapi tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," katanya.
Nicolas mengatakan jajarannya akan menangkap paksa secara hukum.
Peristiwa ini diawali cekcok antara pelaku GS dan korban.
"Iya benar karena cekcok, mereka kan berteman terus mereka berantem, perang mulut gitu. Sudahlah emosi, keluarkan senjata," tambahnya.