DECEMBER 9, 2022
Kolom

Denny JA: Situasi akan Baik-baik Saja di Tengah Isu Pemilu Curang, Hak Angket, dan Koalisi Baru

image
(OrbitIndonesia.kiriman)

Bukankah koalisi partai 01 + 03 jumlah kursinya melampaui 50 persen?

Jawabannya: seperti biasa. Bentuk koalisi partai segera berubah. Ini hukum besi politik.

Akibat kita menganut sistem presidensialisme, di mana presiden dipilih langsung, tapi dalam konteks sistem multipartai, selalu mungkin terjadi the divided government.

Baca Juga: Denny JA Gagas Buku tentang Pilpres 2024 di Mata Penulis SATUPENA

Yang menang Pilpres itu, calon presiden dari partai atau koalisi partai A. Tapi yang menang di DPR adalah partai atau koalisi partai B.

Kasus the divided government ini banyak terjadi di negara Amerika Latin, dan juga di Indonesia.

Tahun 2004, SBY-JK yang menang. Tapi di DPR, partai pengusung SBY-JK menjadi minoritas.

Berdasarkan quick count enam lembaga survei, Prabowo-Gibran itu terpilih sebagai presiden-wakil presiden dengan satu putaran saja.

Namun total kursi partai pendukungnya, Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat, di DPR kurang dari 50 persen di tahun 2024 ini.

Padahal pemerintahan eksekutif yang kuat adalah pemerintahan yang juga perlu dukungan mayoritas di DPR.

Jika tidak, aneka undang-undang dan anggaran untuk realisasi program presiden tak berjalan. Presiden akan lumpuh.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait