Sejak Rabu Ini, Bali Mulai Terapkan Pungutan Wisatawan Mancanegara Rp150 Ribu per Orang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 14 Februari 2024 02:29 WIB
"Kami tidak ingin membuat tambahan antrean, sehingga kami gunakan pemindaian yang lebih elegan untuk tahap awal dengan mobile dulu," ucapnya.
Untuk itu, Pemprov Bali telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang tata cara pembayaran pungutan wisatawan asing menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.
Ia menjelaskan revisi itu memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan dan destinasi wisata.
Baca Juga: Liga 1: Persik Kediri Tundukkan Bali United dengan Kemenangan Tipis 1-0
Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Nyoman Sudharma mencatat sejak uji coba pada 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 Wita, sudah terkumpul Rp2,2 miliar pungutan wisman oleh 14.131 orang.
Mulai bertambahnya jumlah pungutan menandakan minat dan antusiasme dari turis asing untuk berkontribusi untuk keberlangsungan pariwisata Bali.
Baca Juga: Kapuspenkum Ketut Sumedana Dilantik Jadi Kajati Bali, Narendra Jatna Jadi Kajati DKI Jakarta
Dana pungutan wisman itu digunakan untuk membiayai upaya perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali termasuk di antaranya persoalan sampah, membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.
Dalam implementasi perdana pungutan asing langsung di Bandara Ngurah Rai itu turut dihadiri Direktur Utama Bank BPD Bali Nyoman Sudharma, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana serta instansi terkait lainnya. ***