Sengkarut Tarif Pajak Hiburan, Kemenkeu Undang Inul Daratista Diskusi: Kami Ingin Luruskan

ORBITINDONESIA.COM - Sengkarut pajak hiburan yang tinggi di Indonesia masih menjadi topik hangat di masyarakat.

Besaran pajak hiburan yang dinilai mencekik para pelaku industri hiburan di tanah air tersebut memanas sejak diprotes oleh penyanyi dangdut Inul Daratista.

Sebagaimana ramai diberitakan, Inul Daratista memprotes kebijakan pemerintah, khususnya  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menaikkan besaran pajak hiburan hingga 75 persen.

Menurutnya, angka tersebut mengancam pemilik usaha hiburan termasuk dirinya yang memiliki usaha atau bisnis tempat karaoke keluarga, Inul Vizta.

Buntut protes tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kemenparekraf mengundang para pelaku usaha hiburan, termasuk Inul Daratista berdiskusi.

“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kami bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana saat media briefing di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2024.

Lydia mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan untuk meluruskan semua informasi dan juga terkait besaran tarif pajak hiburan yang viral.

Diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

Dikatakan Lydia, kenaikan itu mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu.

"Jadi, untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan," ucapnya.***