Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia Menang dalam Perkara Apartemen “Fiktif”
- Penulis : Krista Riyanto
- Minggu, 24 Desember 2023 11:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Setelah melalui proses panjang dan berliku di jalur hukum, Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) akhirnya menang dalam perkara pembangunan apartemen fiktif, melawan pengembangnya PT Satiri Jaya Utama (SJU).
Menurut seperti siaran pers dari kuasa hukum Koapgi Odie Hudiyanto SH, Sabtu 16 Desember 2023, di Jakarta, kemenangan ditandai dengan terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4154 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember, yang dalam amar putusannya menghukum PT SJU mengembalikan uang Rp17,7 miliar plus denda Rp3,4 miliar kepada Koapgi berkait pembangunan apartemen “fiktif” Sky H Tower di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kasus ini bermula pada November 2017. Koapgi yang mayoritas anggotanya adalah awak pesawat --pilot dan awak kabin, diajak bekerja sama memasarkan unit apartemen yang akan dibangun oleh pengembang SJU dengan lokasi tak jauh dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng.
Lalu, untuk mewujudkan rencana tersebut, Ketua Pengurus Koapgi waktu itu adalah Rimond Barkah Sukandi, membuat perjanjian dengan Herman Sumiati selaku Direktur Utama SJU selaku pengembang.
Lalu, Koapgi membantu memasarkan unit apartemen yang akan ditawarkan kepada anggota Koapgi.
Sesuai perjanjian, SJU komit kepada Koapgi soal pembayaran unit apartemen akan dilakukan leh PT Bank BRI Pusat melalui fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) sesuai akta notaris No 36 tentang Perjanjian Kerjasama antara SJU dengan PT Bank Bri Tbk pada 12 Juni 2017.
Kerika KPA BRI mengalami penundaan, Herman Sumiati meminta kepada Koapgi agar memfasilitasi sementara untuk membayar semua unit yang sudah dipesan dan pembeli dari anggota Koapgi tandatangani perjanjian pemesan unit di hadapan notaris.
Jadi, pembayaran senilai Rp17,7 miliar sebagai pinjaman pembeli kepada perbankan melalui Koapgi, telah diterima SJU selaku pengembang.
SJU berjanji akan mengembalikan ke Koapgi setelah fasilitas KPA BRI terlaksana. Namun dalam perjalanannya, pembangunan apartemen tak kunjung terwujud serta fasilitas KPA BRI pun tak jelas realisasinya.
Tragisnya, status tanah yang akan dibangun juga bukan milik SJU berdasarkan keterangan notaris Kota Tangerang.
Pengurus Koapgi dan pembeli pun menagih janji kepada SJU (bahkan ada yang meminta uangnya kembali). Namun, pihak SJU selalu menghindar dan lari dari tanggung jawab dengan berbagai alasan.
Pengurus Koapgi di bawah kepemimpinan Rimond pada 20 Agustus 2919 langsung melaporkan SJU ke kepolisian.
Alhasil, pada 6 Mei 2020 Herman Sumiati selaku Pengembang Apartemen “fiktif” telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Namun, dengan kelihaian, kelicikan dan kekuatan finansialnya, Herman selaku Dirut SJU mampu mengelabui aparat sehingga statusnya sebagai tersangka dapat berubah seiring terbitnya surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada 20 Juli 2020 dengan alasan tindakan Herman Sumiati “bukan tindak pidana”.
Rimond yang masa kepemimpinannya berakhir pada tahun buku 2021, pantang menyerah untuk menyeret pimpinan SJU ke meja hijau dengan beberapa kali ajukan Gugatan Perdata ke PN Tangerang.
Akhirnya, setelah empat tahun, terbitlah putusan kasasi dari majelis hakim Mahkamah Agung No 4154 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember, mengabulkan gugatan Rimond kepada Herman agar mengembalikan dana Rp17,7 miliar plus denda kepada Koapgi.
Putusan ini bisa menjadi pintu gerbang kepada Koapgi untuk membuka kembali perkara Pidana yang pernah dihentikan Polda Metro Jaya pada Juli 2020.
Sekaligus mendorong dan memperkuat proses pengembalian dana milik Koapgi dan anggotanya yang sudah tertipu oleh SJU.
“Saya berharap para buyer harus kompak satu sama lainnya,” kata Riamond.
“Para buyer harus segera mengutamakan permasalahan dengan perbankan dan mendesak pengurus baru yang tidak peduli dengan perkara ini serta tim kuasa hukum Koapgi untuk memohon perbankan agar segera menunda penagihan bulanan kepada buyer sampai tuntasnya penyelesaian eksekusi putusan MA tersebut,” tambah Rimond kepada media baru-baru ini. (mab) ***