DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia Menang dalam Perkara Apartemen “Fiktif”

image
Awak peswat Garuda. (OrbitIndonesia/kiriman)

ORBITINDONESIA.COM - Setelah melalui proses panjang dan berliku di jalur hukum, Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) akhirnya menang dalam perkara pembangunan apartemen fiktif, melawan pengembangnya PT Satiri Jaya Utama (SJU).

Menurut seperti siaran pers dari kuasa hukum Koapgi Odie Hudiyanto SH, Sabtu 16 Desember 2023, di Jakarta, kemenangan ditandai dengan terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4154 K/PDT/2023 tanggal 14 Desember, yang dalam amar putusannya menghukum PT SJU mengembalikan uang Rp17,7 miliar plus denda Rp3,4 miliar kepada Koapgi berkait pembangunan apartemen “fiktif” Sky H Tower di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kasus ini bermula pada November 2017. Koapgi yang mayoritas anggotanya adalah awak pesawat --pilot dan awak kabin, diajak bekerja sama memasarkan unit apartemen yang akan dibangun oleh pengembang SJU dengan lokasi tak jauh dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng.

Lalu, untuk mewujudkan rencana tersebut, Ketua Pengurus Koapgi waktu itu adalah Rimond Barkah Sukandi, membuat perjanjian dengan Herman Sumiati selaku Direktur Utama SJU selaku pengembang.

Lalu, Koapgi membantu memasarkan unit apartemen yang akan ditawarkan kepada anggota Koapgi.

Sesuai perjanjian, SJU komit kepada Koapgi  soal pembayaran unit apartemen akan dilakukan leh PT Bank BRI Pusat melalui fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) sesuai akta notaris No 36 tentang Perjanjian Kerjasama antara SJU dengan PT Bank Bri Tbk pada 12 Juni 2017.

Kerika KPA BRI mengalami penundaan, Herman Sumiati meminta kepada Koapgi agar memfasilitasi sementara untuk membayar semua unit yang sudah dipesan dan pembeli dari anggota Koapgi tandatangani perjanjian pemesan unit di hadapan notaris.

Jadi, pembayaran senilai Rp17,7 miliar sebagai pinjaman pembeli kepada perbankan melalui Koapgi, telah diterima SJU selaku pengembang.

SJU berjanji akan mengembalikan ke Koapgi setelah fasilitas KPA BRI terlaksana. Namun dalam perjalanannya, pembangunan apartemen tak kunjung terwujud serta fasilitas KPA BRI pun tak jelas realisasinya. 

Tragisnya, status tanah yang akan dibangun juga bukan milik SJU berdasarkan keterangan notaris Kota Tangerang.

Halaman:
1
2

Berita Terkait