Terungkap Petugas Imigrasi Nikmati Uang Ratusan Juta dari Pungli Layanan Fast Track Bandar Udara Ngurah Rai
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 16 November 2023 10:03 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap besaran pungutan liar (Pungli) yang dilakukan petugas imigrasi di layanan fast track Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kini kejaksaan telah menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, bernama Haryo Seto atas kasus pungli tersebut.
Pelaku diduga melakukan pungli pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga: VIRAL Pengumuman Dokter Qory Hilang dari Rumah usai Pertengkaran Pasutri, Suami: Cepat Pulang Bunda
Dalam satu bulan, pelaku bisa menikmati uang ratusan juta rupiah yang terkumpul dari pungli tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023," katanya, Kamis 16 November 2023.
Haryo Seto diamankan penyidik Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali, Selasa 14 November 2023, pukul 22.00 WITA.
Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Penangkapan terhadap lima pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Kejaksaan RI Petakan 10 Sektor yang Rawan Terjadi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.
Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya.
Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.
Berdasarkan keterangan lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai tersebut, Kejati Bali menduga setiap bulan terkumpul Rp100-200 juta uang yang dikumpulkan dari pungutan liar itu***