Kronologi Lengkap Kasus Korupsi LNG di Pertamina yang Rugikan Negara Rp2 Triliun hingga Libatkan Dahlan Iskan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 14 September 2023 20:22 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus korupsi LNG (Liquefied Natural Gas) di Pertamina tahun 2011 - 2021.
Penyidikan kasus korupsi LNG Pertamina tersebut diungkapkan KPK pada sekitar Juni 2022 lalu.
Dala perjalanannya, kasus korupsi LNG Pertamina terbilang cukup alot.
Baca Juga: Ini Dia 7 Aplikasi Manga Legal untuk Menikmati One Piece 991 dan Anime Lainnya
Pasalnya, KPK sampai harus ke luar negeri untuk mendapatkan verifikasi atau keterangan dari pihak lain.
Di antaranya yakni dua vendor pemesanan LNG Pertamina, yaitu inisial CC dan BS yang ada di Amerika Serikat (AS).
Tidak hanya itu, KPK juga melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Satrio Arismunandar: Media Berperan Penting Dalam Melawan Narasi Kebencian dan Mendorong Toleransi
Koordinasi dengan BPK bertujuan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara serta besarannya, akibat korupsi tersebut.
Sejak diumumkan ke publik, KPK telah bolak balik memeriksa sejumlah orang yang dianggap mengetahui proses pengadaan LNG yang memakai uang negara itu.
Di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina 2014 - 2017 Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT PLN 2011 - 2014 Nur Pamudji, Direktur utama PT Pertamina 2008 - 2015 Karen Agustiawan, Plt Direktur Utama PT Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.
Baca Juga: Simak Rincian Lengkap Passing Grade CPNS 2023 Terbaru dari Pemerintah, Lebih Berat
Terakhir, KPK juga memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011 - 2014 Dahlan Iskan pada Kamis, 14 September 2023.
Di antara nama yang tertulis di atas, KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Karen, Yenni, dan juga seorang dari pihak swasta bernama Dimas Mohamad Aulia.
Berdasarkan informasi yang didapat, Dimas merupakan putra dari Karen Agustiawan yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011 - 2021.
Kendati demikian, seluruh nama yang disebut di atas dipanggil KPK baru sebatas sebagai saksi.
Namun, Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini keceplosan bahwa KPK telah menyematkan status tersangka kepada Direktur utama PT Pertamina 2008 - 2015 Karen Agustiawan.
Sementara itu, berkaitan dengan jumlah kerugian yang diderita negara gara-gara kasus korupsi berdurasi 10 tahun itu, KPK dan BPK telah menghitung bahwa negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2 triliun.
Baca Juga: Sinopsis Film Enter The Fat Dragon: Aksi Kocak Donnie Yen Dalam Dunia Komedi
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan (Kejagung).
Saat tahap penyidikan, Kejagung kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada KPK.***