DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Halaman 74 Putusan MK

image
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menunaikan ibadah haji 1443 hijriyah atas undangan Kerajaan Arab Saudi. (Istimewa)

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

ORBITINDONESIA - Sambil menunggu persiapan wukuf di Arafah, saya membaca kiriman file PDF Putusan MK Nomor 52/PUU-XX/2022. Yaitu putusan terkait judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ada yang menarik jika kita cermat membaca kalimat demi kalimat dalam putusan MK tersebut.

Di halaman 74, dari putusan MK sebanyak 77 halaman itu, tertulis salah satu pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan. Dikatakan begini –saya copy paste sesuai aslinya--.

Baca Juga: Ini Identitas Pelaku Penembakan terhadap Shinzo Abe, Mantan Perdana Menteri Jepang yang Mengejutkan Dunia

‘Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU 7/2017.

Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi.’

Nah… artinya oligarki itu ada dan nyata. Tetapi menurut MK, tidak ada jaminan mereka akan hilang dengan dihapusnya Pasal 222 itu. Jadi artinya dibiarkan saja seperti ini; oligarki tetap ada dan polarisasi yang merugikan masyarakat tetap ada.

Jadi upaya kita dan puluhan elemen masyarakat lain yang telah mengajukan judicial review atas Pasal 222 dengan semangat untuk meminimalisir kerugian rakyat yang timbul akibat Pasal tersebut, yang ditolak oleh MK, karena bagi MK tidak ada jaminan dengan dihapusnya Pasal 222 itu, lantas kerugian yang dialami rakyat ---akibat adanya Oligarki dan Polarisasi—akan hilang.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Ditembak, Pistol yang Dipakai Diduga Rakitan

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait