DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sungguh Tega, Kapolsek Mundu Cirebon Menipu Tukang Bubur Rp 325 Juta, Janjikan Anaknya Jadi Polisi

image
Tukang bubur yang ditipu ketika press release

ORBITINDONESIA.COM- Kapolres Cirebon Kota Polda Jawa Barat AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkap peran mantan Kapolsek Mundu AKP SW diduga tega menipu seorang tukang bubur dalam proses perekrutan anggota polisi.

Kapolsek Mundu meminta uang sebesar Rp 325 juta kepada tukang bubur dengan janji bakal meloloskan anaknya sebagai anggota polisi.

Ariek mengatakan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dilakukan mantan Kapolsek Mundu AKP SW bermula saat ayah korban yang bekerja sebagai tukang bubur, berbincang dengan SW terkait ketertarikan anaknya menjadi anggota Polri.

Baca Juga: Viral Polisi Gadungan Goda Wanita, Netizen Langsung Bongkar Seragam Palsu yang Dipakai

"SW ini menjadi perantara, di mana SW menjanjikan kepada korban karena mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya menjadi anggota Polri," kata Kapolres di Cirebon, dikutip dari Antara, Selasa 20 Juni 2023.

Setelah korban bercerita, kemudian AKP SW yang jabatan terakhirnya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon memberikan arahan dan menjanjikan korban akan mengenalkan kepada N yang merupakan ASN Mabes Polri.

Baca Juga: Ada Sindikat Penjual Emas Palsu Berkeliaran di Kabupaten Tangerang, Polisi Bertindak

Kemudian antara AKP SW, korban, dan N, bertemu untuk mengurus semua keperluan dalam perekrutan sebagai anggota Polri, termasuk kewajiban membayar uang Rp350 juta.

"Namun karena korban ini kenal dengan AKP SW, maka administrasi itu diturunkan menjadi Rp325 juta dan ketika tidak lolos, maka akan dikembalikan," kata dia.

Ariek menambahkan AKP SW dalam kasus ini aktif sehingga petugas menetapkan sebagai tersangka penipuan, begitu pula dengan seorang ASN berinisial N.

Baca Juga: Gerombolan Begal di Tangerang Ini Kaget, Pria Berjaket Ojol Ini Ternyata Polisi yang Sedang Menyamar

Setelah pelaksanaan perekrutan anggota Polri, kata dia, anak korban dinyatakan tidak lolos sehingga korban meminta uangnya dikembalikan. Namun kedua tersangka tidak menyanggupi.

Ia mengatakan pada 2021 korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan saat itu AKP SW merupakan Kapolseknya sehingga kasus tersebut tanpa kejelasan.

"Kami kemudian menarik kasus tersebut ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami sempat melayangkan tiga kali surat panggilan dan semua tidak dipenuhi tersangka," katanya.

Setelah itu, pada tanggal 17 Juni 2023, petugas menangkap N dan membawa AKP SW untuk dilakukan pemeriksaan, dan selanjutnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.***


Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait