Begini Kondisi Karyawati AD Setelah Bos Perusahaan di Cikarang Sering Minta Jatah Kencan Demi Kontrak Kerja
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 08 Mei 2023 22:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Karyawati AD (24) mengaku mengalami trauma setelah bos perusahaan tempat ia bekerja sering minta jatah kencan.
Bos perusahaan di Cikarang, Bekasi ini mengancam akan memutus kontrak kerja karyawati AD bila tidak mau diajak kencan.
Ajakan kencan bos perusahaan di Cikarang ini, tidak hanya sekadar jalan jalan, namun ingin tidur bareng dengan karyawati AD.
Modus bejat bos perusahaan di Cikarang ini terungkap setelah memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
Kini, kepolisian Resor Metropolitan Bekasi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi hingga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual.
"Untuk penanganan kasus Staycation, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Senin, 8 Mei 2023.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Brighton vs Everton, Lengkap dengan Link Nonton Streaming Liga Inggris
Dia menjelaskan pemanggilan klarifikasi terhadap korban akan dilakukan terlebih dahulu Selasa besok dilanjutkan dengan meminta keterangan dua orang saksi sehari setelah klarifikasi korban.
"Surat sudah dilayangkan seluruhnya. Dua orang saksi kami undang pada Rabu tanggal 10 lusa," katanya.
Setelah menggali keterangan korban dan saksi, kepolisian juga akan mendengarkan keterangan dari terduga pelaku berinisial B.
Baca Juga: Duh, Bos 4 Perusahaan di Cikarang, Sering Minta Jatah ke Karyawati Agar Kontrak Kerja Diperpanjang
Hotma menyebut sejauh ini baru satu korban yang melapor terkait persoalan ini. "Kami 24 jam penuh menerima laporan.
Korban-korban yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa silakan konsultasikan ke kami terkait persoalan hukum, bawa bukti, kami layani," katanya.
Kuasa hukum korban Alin Kosasih mengatakan pihaknya tengah menyiapkan alat bukti baru guna melengkapi berkas yang sudah disampaikan sebelumnya kepada kepolisian saat membuat laporan polisi.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Fulham vs Leicester City, Lengkap dengan Link Nonton Streaming Liga Inggris
"Kita lihat nanti, kita sama tim kuasa hukum yang lain sedang menggali karena kemarin saat melapor baru bukti chat saja, belum klarifikasi juga. Perkembangan-perkembangan lain kita sampaikan besok di Polres Metro Bekasi," katanya.
Pihaknya juga sudah membuat pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dari dinas terkait juga sudah datang, Pemkab Bekasi sangat peduli dengan kasus ini," katanya.
Alin juga menyatakan bahwa status pekerjaan AD sudah bukan lagi karyawan di perusahaan tempat ia bekerja akibat tidak memenuhi persyaratan ajakan bermalam bersama di hotel bersama atasan.
"Sedianya klien kami kontrak kerjanya sampai tanggal 13 Mei 2023 namun tidak diperpanjang, diputus kontrak akibat tidak mau memenuhi ajakan pelaku. Korban tadi sempat ke klinik juga, mungkin ada trauma atau drop ya," katanya.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News