DUAR, Hakim Ungkap Agnes Gracia Bohong Selama Ini Terbukti Fitnah David ada Fakta yang Buat Geger Netizen
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 11 April 2023 15:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Mantan pacar Mario Dandy, Agnes Gracia yang berumur 15 dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Lebih lanjut dakwaan untuk Agnes Gracia tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat terhadap korban David Ozora yan beursia 17 tahun.
Sedangkan untuk kasus penganiayaan dalam persidangan yang terus berguli, hakim menemukan fakta Agnes Gracia menggegerkan masyrakat yang sebelumnya mengaku diperkosa David ozora.
Baca Juga: Senyum Lebar David Ozora Ketika Dapat Hadiah Sepatu Nike Air Jordan, Bikin Netizen Bahagia, Begini Kabarnya
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan yang disampaikan hakim tunggal Sri Wahyuni ??Batubara.
"Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," ujar Mellisa.
Selain itu, Mellisa menyatakan bahwa hal-hal penting terungkap dan dibuktikan di pengadilan selama persidangan.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan,” imbuh Mellisa.
Agnes Gracia didakwa bersalah karena memberikan pengakuan palsu bahwa dia diperkosa oleh David Ozora, yang memicu kemarahan Mario Dandy.