DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

DUAR, Hakim Ungkap Agnes Gracia Bohong Selama Ini Terbukti Fitnah David ada Fakta yang Buat Geger Netizen

image
Berbohong telah diperkosa David Ozora, Hakim beberkan fakta mencengangkan.

ORBITINDONESIA.COM- Mantan pacar Mario Dandy, Agnes Gracia yang berumur 15 dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Lebih lanjut dakwaan untuk Agnes Gracia tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat terhadap korban David Ozora yan beursia 17 tahun.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan dalam persidangan yang terus berguli, hakim menemukan fakta Agnes Gracia menggegerkan masyrakat yang sebelumnya mengaku diperkosa David ozora.

Baca Juga: Senyum Lebar David Ozora Ketika Dapat Hadiah Sepatu Nike Air Jordan, Bikin Netizen Bahagia, Begini Kabarnya

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan yang disampaikan hakim tunggal Sri Wahyuni ??Batubara.

"Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," ujar Mellisa.

Selain itu, Mellisa menyatakan bahwa hal-hal penting terungkap dan dibuktikan di pengadilan selama persidangan.

Baca Juga: 5 Manfaat Sarapan yang Harus Kamu Ketahui Sekaligus Merayakan Hari Bawa Bekal Nasional Tiap Tanggal 12 April

"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan,” imbuh Mellisa.

Agnes Gracia didakwa bersalah karena memberikan pengakuan palsu bahwa dia diperkosa oleh David Ozora, yang memicu kemarahan Mario Dandy.

“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan pelecehan terkait dengan unsur kesengajaan terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh hakim,” kata Mellisa.

Baca Juga: Catat Biasakan 3 Hal Ini Bikin Puasa Kamu Tetap Bugar di Ramadhan 2023, Dijamin Anti Lemas Pas Hari Lebaran
Ternyata, pengadilan menemukan bahwa Agnes Gracia tidak mengalami trauma dan sebenarnya telah memiliki hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.

“Sehingga kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukan di muka persidangan dan itu sudah menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya,” tutupnya.

Baca Juga: Benarkah Konsumsi Daging Merah Bisa Bantu Penyembuhan Pasien Kanker, Simak Penjelasan Menurut Dokter Gizi

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan ini, termasuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes Gracia Haryanto.

Sedangkan untuk Mario Dandy dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Dapatkan informasi terbaru lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.

Berita Terkait