DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Perampasan Sepeda Motor Pengojek Modus Baru; Mengolesi Mata Korban dengan Balsem

image
Ilustrasi - Balsem untuk Mengolesi Mata Korban Kejahatan.

ORBITINDONESIA.COM - Polisi RW Polsek Metro Kalideres menggagalkan perampasan kendaraan bermotor yang menggunakan modus mengolesi mata korban menggunakan balsem.

Peristiwa perampasan sepeda motor dengan mengolesi mata korbannya menggunakan balsam berlangsung di Gerbang Citra 8 Kampung Kojan, Kaliders, Jakarta Barat, Senin 21 Maret 2023.

Namun kejahatan tersebut digagalkan oleh Brigadir Satrio Prakoso, polisi RW Polsek Metro Kalideres.

Baca Juga: Polisi RW Polsek Metro Kalideres Brigadir Satrio Prakoso Gagalkan Perampasan Sepeda Motor Pengojek

Menurut Kapolsek Metro Kalideres AKP Syafri Wasdar, Brigadir Satrio Prakoso mengamankan pelaku petampasan sepeda motor, MN (31 tahun).

Kronologinya, kata Syafri, pelaku MN bersama istrinya dari Bekasi datang ke rumah orangtua mereka dengan menumpang ojek dari Stasiun Rawa Buaya.

Pelaku dan istrinya berboncegan bertiga di sepeda motor pengojek. Pelaku duduk di bagian tengah, sedangkan istrinya di belakang.

Setibanya di tempat tujuan di Pegadungan, orangtua mereka tidak ada dan rumahnya terkunci. Pelaku dan istrinya pun berbalik arah ke stasiun dengan menumpang ojek yang sama.

Namun di perjalanan pelaku MN yang membawa balsem hot cream mengolesi mata pengojek dengan balsem yang yang sudah ia persiapkan.

Tentu saja pengojek itu sakit di matanya. Ia pun berteriak-teriak meminta tolong. Korban juga melawan pelaku yang merampas sepeda motornya.

Teriakan korban didengar oleh Brigadir Satrio Prakoso yang sedang di lokasi binaan kepolisian. Satrio Prakoso pun meluncur ke lokasi kejadian.

Istri pelaku tidak tahu suaminya M berbuat nekat seperti itu. Istrinya yang berusaha menolong korban malah dilarang oleh pelaku MN.

Pelaku memerintahkan istrinya untuk segera naik sepeda motor hasil rampasan.

Namun, pelarian MN dan istrinya lebih dulu digagalkan oleh Satrio Prakoso.

Sekarang, pelaku meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. Pelaku dijerat Pasal 53 Jo 365 KUH Pidana. (WH) ***

Berita Terkait