Punya Istri Dua, Segini Harta Kekayaan Kompol D yang Dilaporkan ke KPK serta Rinciannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Februari 2023 18:38 WIB
• Tanah dan bangunan: tanah dan bangunan seluas 170/120 meter persegi di Bekasi Rp1.000.000.000
• Alat transportasi dan mesin: Mobil Mercedes-Benz CLA 200 Tahun 2014 dan Toyota Innova 2015 dengan nilai Rp580.000.000
• Harta bergerak lainnya: Rp4.000.000
• Kas dan setara kas: Rp5.000.000
• Total: Rp1.589.000.000
Baca Juga: Polisi Ringkus Pembuat Aplikasi Undangan Pernikahan Penguras Rekening, Ternyata Mahasiswa
Berapakah gaji yang diterima Kompol D setiap bulannya?
Dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100 tergantung kelas jabatan.
Selain itu, Pamen berpangkat Kompol juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.